Mohon tunggu...
Sukarja
Sukarja Mohon Tunggu... Desainer - Pemulung Kata

Pemulung kata-kata. Pernah bekerja di Kelompok Kompas Gramedia (1 Nov 2000 - 31 Okt 2014)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Marwah MK Perlu Terus Diperbaiki, Jangan Setengah-Setengah!

9 November 2023   13:44 Diperbarui: 9 November 2023   14:16 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Reformasi Internal.

MK perlu mengambil langkah-langkah tegas secara internal untuk memastikan integritas dan kode etik semua hakim dijaga dengan ketat. Ini termasuk menetapkan pedoman perilaku yang jelas dan hukuman yang tegas bagi pelanggaran etika.

2. Transparansi dan Akuntabilitas.

MK juga harus menjaga transparansi dalam pengambilan keputusan. Ini mencakup memberikan penjelasan mengenai pertimbangan hukum dalam setiap putusan dan memastikan bahwa semua hakim bertanggung jawab atas keputusannya masing-masing.

3. Reformasi Hukum.

MK harus mempertimbangkan perubahan dalam undang-undang atau peraturan yang mengatur proses pemecatan hakim yang melanggar etika. Hal ini perlu untuk memastikan bahwa hakim yang terbukti melanggar kode etik dapat dipecat secara efektif.

4. Keterlibatan Publik.

MK perlu lebih terlibat dengan masyarakat sipil, organisasi advokasi, dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini tentu saja dapat membantu mengawasi dan memberikan masukan yang konstruktif.

5. Pendidikan dan Pelatihan.

MK dapat memberikan pelatihan etika yang lebih ketat kepada hakimnya dan memastikan bahwa mereka memahami pentingnya menjaga integritas dan independensi institusi.

6. Pemantauan Independen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun