Namun, menjelang pendaftaran Pilpres 2024, muncul polemik terkait batasan usia calon presiden yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.Â
Gugatan ke MK dilayangkan dengan klaim bahwa batasan usia tersebut diskriminatif terhadap generasi muda yang ingin berpartisipasi dalam Pilpres.Â
Tujuan gugatan ini adalah agar generasi muda di bawah 40 tahun bisa ikut serta dalam kompetisi Pilpres.
Di satu sisi, gugatan ini bisa diartikan sebagai usaha untuk memperluas partisipasi politik generasi muda, yang seharusnya merupakan aspek positif dalam sistem demokrasi.Â
Generasi muda adalah agen perubahan dan membuka pintu bagi mereka untuk terlibat dalam politik merupakan langkah yang sesuai dengan semangat demokrasi.
Namun, di sisi lain, upaya gugatan ke MK ini menimbulkan kontroversi. Ada pandangan bahwa gugatan ini mencoba untuk mengangkangi konstitusi, di mana MK seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah aturan yang menjadi wewenang DPR RI dan Pemerintah.Â
MK seharusnya bertindak sebagai lembaga pengawas dan penegak hukum dalam kasus pelanggaran undang-undang yang sudah ada.
Politik Dinasti dan Upaya Memajukan Gibran sebagai Bakal Cawapres
Upaya gugatan ke MK ini juga dicurigai memiliki tujuan terselubung, yaitu untuk memajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden yang akan dipasangkan dengan calon presiden Prabowo Subianto.Â
Gibran, sebagai putera sulung Presiden Jokowi, telah menjadi fokus perhatian dalam kontroversi ini. Politik dinasti menjadi isu sentral, di mana keluarga presiden saat ini mencoba mempertahankan kekuasaan dengan menjadikan anggota keluarga sebagai kandidat calon pemimpin negara.
Politik dinasti ini telah memunculkan perdebatan panas dalam konteks demokrasi.Â