Polemik politik dinasti yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka, putera sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 telah mengundang perhatian luas dan menjadi salah satu topik perdebatan yang kompleks dalam dunia politik Indonesia. Mengapa harus Gibran yang menjadi pusat perhatian dalam perdebatan ini? Mari kita telaah lebih dalam mengenai permasalahan ini dan implikasinya dalam pesta demokrasi mendatang.
Pemilihan Presiden sebagai Momen Kritis
Pemilihan presiden adalah momen krusial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Â
Seorang presiden memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan nasional dan masa depan suatu negara.Â
Oleh karena itu, pemilihan presiden harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan sungguh-sungguh.Â
Proses ini tidak boleh sekadar menjadi ajang pencalonan berdasarkan faktor nama atau kedekatan hubungan dengan pemimpin sebelumnya.
Pilpres 2024 akan didominasi oleh pemilih muda dengan usia 17-40 tahun, yang diperkirakan mencapai sekitar 107 juta orang atau sekitar 53-55 persen dari total pemilih.Â
Hal ini mencerminkan bahwa generasi muda memiliki peran besar dalam menentukan peta politik masa depan Indonesia.Â
Oleh karena itu, partisipasi generasi muda dalam Pilpres adalah sangat penting untuk mencerminkan aspirasi dan visi masa depan negara ini.
Polemik Batasan Usia Capres dan Gugatan ke MK