Pertimbangan lainnya, pastinya karena Bharada E adalah satu-satunya saksi yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan juga ada upaya mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus tersebut.
Hal yang menggembirakan datang dari Tim Jaksa Penuntut Umum, dimana JPU meyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terdakwa Bharada E, seperti yang disampaikan Jampidum Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana, seperti dilansir dari detikNews, Kamis (16/2/2023).
Bagaimana nasib Bharada E selanjutnya?Â
Amankah posisi dia sebagai pembuka tabir kasus pembunuhan berencana? Terlebih lagi, banyak yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo punya banyak pengaruh di kepolisian. Bukan hanya Bharada E tentunya, posisi Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim juga perlu mendapat perlindungan. Itulah yang banyak dikhawatirkan masyarakat.Â
Kita berharap Kepolisian RI tetap menjaga kewibawaan institusinya sebagai penegak hukum, di antaranya melindungi setiap warga negara dari ancaman dalam bentuk apa pun dan dari siapa pun.
Kita doakan, semuanya baik-baik saja! Aamiin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H