Mohon tunggu...
Sukarja
Sukarja Mohon Tunggu... Desainer - Pemulung Kata

Pemulung kata-kata. Pernah bekerja di Kelompok Kompas Gramedia (1 Nov 2000 - 31 Okt 2014)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bharada E, Sang Pembunuh itu Dihukum Ringan, Kok Bisa?

16 Februari 2023   21:51 Diperbarui: 16 Februari 2023   22:10 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bharada E dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Pertimbangan lainnya, pastinya karena Bharada E adalah satu-satunya saksi yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan juga ada upaya mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus tersebut.

Bharada E dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Bharada E dalam pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Hal yang menggembirakan datang dari Tim Jaksa Penuntut Umum, dimana JPU meyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terdakwa Bharada E, seperti yang disampaikan Jampidum Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana, seperti dilansir dari detikNews, Kamis (16/2/2023).

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)                
            googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-411');});
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-411');});
Bagaimana nasib Bharada E selanjutnya? 

Amankah posisi dia sebagai pembuka tabir kasus pembunuhan berencana? Terlebih lagi, banyak yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo punya banyak pengaruh di kepolisian. Bukan hanya Bharada E tentunya, posisi Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim juga perlu mendapat perlindungan. Itulah yang banyak dikhawatirkan masyarakat. 

Kita berharap Kepolisian RI tetap menjaga kewibawaan institusinya sebagai penegak hukum, di antaranya melindungi setiap warga negara dari ancaman dalam bentuk apa pun dan dari siapa pun.

Kita doakan, semuanya baik-baik saja! Aamiin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun