Mohon tunggu...
Sukarja
Sukarja Mohon Tunggu... Desainer - Pemulung Kata

Pemulung kata-kata. Pernah bekerja di Kelompok Kompas Gramedia (1 Nov 2000 - 31 Okt 2014)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tarif Listrik Naik, Bentuk Keadilan Negara

8 Juni 2022   23:08 Diperbarui: 8 Juni 2022   23:32 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perang Rusia-Ukraina (AFP/Anatoliy Stepanov)/Kompas.com

Sejak Desember 2021 lalu, pemberitaan seputar rencana kenaikan tarif listrik sudah menghiasi berbagai media. Bahkan, usai diangkat sebagai Direktur Utama PLN (Persero), Darmawan Prasodjo ikut bersuara terkait rencana Pemerintah yang kembali akan menerapkan tariff adjustment (penyesuaian tarif) untuk pelanggan golongan nonsubsidi di tahun 2022. 

Berita semacam ini, tentu saja bukan berita yang mengembirakan di telinga rakyat, apalagi di tengah situasi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih setelah dihantam sekitar dua tahunan pandemi Covid-19.

Lebih-lebih jika berita ini ikut dibumbui "penyedap rasa" politik, yang tentu aromanya membuat para petualang politik semakin semangat, seakan-akan berada di waktu yang tepat untuk menjadi pahlawan di mata rakyat.

Namun, rencana kenaikan tarif listrik atau istilah beken-nya penyesuaian tarif (tariff adjustment) itu, bukan juga hal yang dadakan. Tidak seperti tahu bulat yang digoreng dadakan, Bro! 

Bukankah sejak Desember 2021 sudah disuarakan oleh Darmo, panggilan akrab Darmawan Prasodjo.

Semuanya sudah melalui berbagai kajian, bahkan tariff adjustment ini kan sudah dimulai sejak 2014 lalu. Dan, yang lebih penting lagi, kenaikan tarif listrik ini bukan ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah, seperti yang digembor-gemborkan di media sosial.

sumber: cnbcindonesia.com
sumber: cnbcindonesia.com

Tariff Adjustment, Bentuk Kehadiran Negara untuk Energi Berkeadilan

 

Untuk diketahui, penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) sudah dimulai sejak tahun 2014. Dan, hal ini merupakan amanat undang-undang, dimana dinyatakan bahwa subsidi listrik diberikan hanya kepada yang berhak, yakni kelompok masyarakat tidak mampu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun