Hari ini, 28 Februari 2019, sidang perdana kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet mulai digelar. Sejumlah persiapan sudah dilakukan tim pengacara untuk menghadapi sidang tersebut.
Anak-anak Ratna, termasuk Atiqah Hasiholan rencananya juga akan memberi dukungan di sidang perdana tersebut.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna Sarumpaet telah mengakui kebohongannya itu setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
Dari sisi keluarga, tak bisa dipungkiri, anak mana yang hatinya tidak tersayat perih ketika melihat ibu yang melahirkannya tergolek lusuh di dalam jeruji penjara yang dingin di waktu malam, dan terasa pengap di siang hari. Anak mana yang tak merasa piluh ketika sang ibu jadi korban ambisi segelintir politisi yang tak memiliki hati.
Itulah yang mungkin dirasakan Atiqah Hasiholan, putri Ratna Sarumpaet, eks jurkam Prabowo Sandi. Atau mungkin apa yang dirasakan Atiqah bisa lebih perih dari itu.
Bagaimana tidak pedihnya perasaan si anak, ketika ibunya mendekam di penjara, sedangkan orang-orang yang selama ini dibelanya, justru sepertinya menjauh, seakan tak pernah lagi mengenalnya.
Kebohongan Ratna hanya untuk konsumsi keluarga dan orang-orang terdekatnya. Tak ada niat untuk merugikan orang lain, atau bahkan merugikan masyarakat.
"Ibu saya kan memang berbohong pertama sama keluarga dan orang terdekat yang memang dia mau menutupi lebamnya wajahnya pasca operasi karena itu dia berbohong.
Jadi tidak ada tendensi untuk berbuat jahat atau merugikan orang lain. Dan Ibu saya tidak pernah menyebarkan ke publik," tegas Atiqah.
Benar, Ratna Sarumpaet memang tidak menyebarluaskan kebohongannya itu kepada masyarakat. Publik pun telah mencatat siapa saja orang-orang yang menyebarluaskanya. Dan, secara hukum, Â si penyebar hoax tersebut patut untuk ikut bertanggung jawab.
Jika mengutip pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2008-2013 Prof Dr Mohammad Mahfud MD, para penyebar hoax terkait isu penganiayaan Ratna Sarumpaet wajib untuk bertanggung jawab.
Para penyebar hoax tersebut, kata Mahfud MD, bisa ditangkap dan ditahan sesuai amanat Undang-undang Transaksi Elektronik dan Informatika (UU ITE), dengan ancaman sebagaimana diatur dalam UU ITE adalah maksimal enam (6) tahun.
Buat Anda para penyebar hoax yang membuat Ratna Sarumpaet masuk penjara, Ayo bertanggung jawab! Buktikan Anda seorang nasionalis yang taat hukum. Jangan hanya diam, dan berlindung di balik posisi dan kedudukan!
Salam dan terima kasih!
sumber:
- TribunNews.com (02/10/2018): "Mahfud MD Ungkap 3 Tokoh Penyebar Hoax Ratna Sarumpaet Dianiaya: Ancaman Hukuman 6 Tahun!"
- CNNIndonesia.com (31/01/2019): "Atiqah Hasiholan: Ibu saya Bohong, Tapi Tidak Menyebarkan"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H