Para penyebar hoax tersebut, kata Mahfud MD, bisa ditangkap dan ditahan sesuai amanat Undang-undang Transaksi Elektronik dan Informatika (UU ITE), dengan ancaman sebagaimana diatur dalam UU ITE adalah maksimal enam (6) tahun.
Buat Anda para penyebar hoax yang membuat Ratna Sarumpaet masuk penjara, Ayo bertanggung jawab! Buktikan Anda seorang nasionalis yang taat hukum. Jangan hanya diam, dan berlindung di balik posisi dan kedudukan!
Salam dan terima kasih!
sumber:
- TribunNews.com (02/10/2018): "Mahfud MD Ungkap 3 Tokoh Penyebar Hoax Ratna Sarumpaet Dianiaya: Ancaman Hukuman 6 Tahun!"
- CNNIndonesia.com (31/01/2019): "Atiqah Hasiholan: Ibu saya Bohong, Tapi Tidak Menyebarkan"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H