Mohon tunggu...
Sukarja
Sukarja Mohon Tunggu... Desainer - Pemulung Kata

Pemulung kata-kata. Pernah bekerja di Kelompok Kompas Gramedia (1 Nov 2000 - 31 Okt 2014)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Hukum Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan: Ibu Saya Bohong, tapi Tidak Menyebarkan!

28 Februari 2019   08:25 Diperbarui: 28 Februari 2019   13:01 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ratna Sarumpaet dengan rompi orange/sumber:Viralkata.com

Para penyebar hoax tersebut, kata Mahfud MD, bisa ditangkap dan ditahan sesuai amanat Undang-undang Transaksi Elektronik dan Informatika (UU ITE), dengan ancaman sebagaimana diatur dalam UU ITE adalah maksimal enam (6) tahun.

Buat Anda para penyebar hoax yang membuat Ratna Sarumpaet masuk penjara, Ayo bertanggung jawab! Buktikan Anda seorang nasionalis yang taat hukum. Jangan hanya diam, dan berlindung di balik posisi dan kedudukan!

Salam dan terima kasih!

sumber:

  1. TribunNews.com (02/10/2018): "Mahfud MD Ungkap 3 Tokoh Penyebar Hoax Ratna Sarumpaet Dianiaya: Ancaman Hukuman 6 Tahun!"
  2. CNNIndonesia.com (31/01/2019): "Atiqah Hasiholan: Ibu saya Bohong, Tapi Tidak Menyebarkan"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun