Mohon tunggu...
Sukarja
Sukarja Mohon Tunggu... Desainer - Pemulung Kata

Pemulung kata-kata. Pernah bekerja di Kelompok Kompas Gramedia (1 Nov 2000 - 31 Okt 2014)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jangan Hanya Membantah, RSCM Harus Laporkan Prabowo!

7 Januari 2019   14:19 Diperbarui: 7 Januari 2019   14:34 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo/ sumber: TribunNews.com

RSCM sebagai  sebuah institusi pelayanan kesehatan,  memiliki peranan penting dalam membantu, menjaga, dan meningkatkan kesehatan masyarakat.  Sebagai penegasan,  bahwa hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional seperti diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A yang menyatakan 

"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan kehidupannya".

Begitu pula yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Hak Asasi Manusia. Hak atas hidup dan mempertahankan kehidupan ini merupakan hak asasi yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999. Setiap warga negara mendapatkan perlindungan berupa hak untuk hidup dan memperoleh pemeliharaan kesehatan untuk kehidupannya. 

Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo/ sumber: TribunNews.com
Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo/ sumber: TribunNews.com
Sebagai bagian dari usaha membantu mempertahan kehidupan manusia, rumah sakit berperan sangat strategis dan penting. Usaha pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan rumah sakit ada beberapa macam, baik berupa pemulihan, pemeliharaan bahkan peningkatan kesehatan. 

Bisa saja RSCM melalui Direktur Utamanya dr Lies Dina Liastuti menyatakan bahwa apa yang dikatakan Prabowo itu tidak benar. Namun, masyarakat dan keluarga pasien melihatnya tidak cukup hanya di situ. Apa yang dikatakan Prabowo bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat, khususnya pasien dan keluarganya. 

Misalnya, bagaimana jika setelah mendapatkan  layanan cuci darah,  pasien mendapati kondisinya semakin parah dan, setelah dikonsultasikan, ternyata ada kelalaian yang sangat merugikan pasien. Bila hal itu terjadi,  keluarga pasien akan menganggap adanya  kelalaian tenaga kesehatan di RSCM. Dan, sesuai Pasal 46 UU No. 44 Tahun 2009 dengan tegas mengatakan, 

"Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit."

Untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat kepada RSCM, sudah sepatutnya RSCM mengambil tindakan lebih, tak hanya sekadar membantah apa yang dikatakan Prabowo. Semua ini untuk menjaga RSCM sebagai institusi  pelayan kesehatan dan pendidikan.

Merdeka! 

sumber:

1. Detik.com (02/01/2018): "RSCM Bantah Prabowo: Kami Gunakan Selang Cuci Darah Sekali Pakai"

2. Academia.edu "Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit atas Tindakan Tenaga Kesehatan"

3. Youtube.com (channel KompasTV)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun