RSCM sebagai  sebuah institusi pelayanan kesehatan,  memiliki peranan penting dalam membantu, menjaga, dan meningkatkan kesehatan masyarakat.  Sebagai penegasan,  bahwa hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional seperti diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A yang menyatakanÂ
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan kehidupannya".
Begitu pula yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Hak Asasi Manusia. Hak atas hidup dan mempertahankan kehidupan ini merupakan hak asasi yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999. Setiap warga negara mendapatkan perlindungan berupa hak untuk hidup dan memperoleh pemeliharaan kesehatan untuk kehidupannya.Â
Bisa saja RSCM melalui Direktur Utamanya dr Lies Dina Liastuti menyatakan bahwa apa yang dikatakan Prabowo itu tidak benar. Namun, masyarakat dan keluarga pasien melihatnya tidak cukup hanya di situ. Apa yang dikatakan Prabowo bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat, khususnya pasien dan keluarganya.Â
Misalnya, bagaimana jika setelah mendapatkan  layanan cuci darah,  pasien mendapati kondisinya semakin parah dan, setelah dikonsultasikan, ternyata ada kelalaian yang sangat merugikan pasien. Bila hal itu terjadi,  keluarga pasien akan menganggap adanya  kelalaian tenaga kesehatan di RSCM. Dan, sesuai Pasal 46 UU No. 44 Tahun 2009 dengan tegas mengatakan,Â
"Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit."
Untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat kepada RSCM, sudah sepatutnya RSCM mengambil tindakan lebih, tak hanya sekadar membantah apa yang dikatakan Prabowo. Semua ini untuk menjaga RSCM sebagai institusi  pelayan kesehatan dan pendidikan.
Merdeka!Â
sumber:
1. Detik.com (02/01/2018): "RSCM Bantah Prabowo: Kami Gunakan Selang Cuci Darah Sekali Pakai"