Mohon tunggu...
Syakira Syafiqya Tsabita Putri
Syakira Syafiqya Tsabita Putri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Political Science Student

Good things take time

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penerapan Parliamentary Threshold dan Implikasinya pada Peningkatan Kualitas Politisi dan Partai Politik di Indonesia

14 April 2022   15:20 Diperbarui: 14 April 2022   15:29 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Politik merupakan suatu hal yang sangat dinamis, dan selalu bergerak membayangi banyak aspek kehidupan. Politik juga merupakan aspek krusial dalam menentukan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara, hal ini dapat dilihat melalui kualitas penguasa dan bagaimana kebijakan yang dicetuskan dapat bermanfaat serta menyejahterakan rakyat secara keseluruhan. Dengan memahami esensi dari eksistensi politik, setidaknya dapat ditarik secara garis besar bahwa politik hadir berusaha untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik. Namun, tentunya dalam memenuhi tujuan dan cita-cita ini ada beberapa cara yang harus ditempuh, salah satunya melalui kekuasaan.

Politik sangat erat kaitannya dengan kekuasaan, karena memang banyak ahli yang berpendapat bahwa kekuasaan diperlukan untuk mencapai tujuan negara. Setidaknya, politik dalam suatu negara akan selalu berhubungan dengan power; decision making; public policy; dan allocation and distribution (Budiarjo, 2008).

Antara kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan publik hingga alokasi dan distribusi tidak bisa dilakukan oleh masyarakat secara keseluruhan walau suatu negara mengadopsi sistem demokratis sekalipun. Akan sangat sulit bagi seluruh masyarakat untuk terjun dalam demokrasi langsung karena beberapa alasan yang rasional.

Pertama, luas wilayah menjadi kendala utama karena semakin luas wilayah akan semakin sulit bagi rakyat berkumpul dan berdeliberasi. Kedua, pertambahan jumlah penduduk yang signifikan akan berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan. Semakin bertambah jumlah penduduk, akan semakin meningkat jumlah partisipasi masyarakat sehingga berkonsekuensi kepada beragamnya pendapat dan sulitnya penentuan keputusan karena keberagaman tersebut. Karena rasanya tidak memungkinkan untuk melakukan demokrasi langsung di era modern kini, maka demokrasi perwakilan adalah solusi yang paling rasional untuk dilakukan. Demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung sendiri dapat dipahami sebagai suatu sistem pemerintahan yang menggunakan individu atau kelompok untuk mewakili kepentingan dari kelompok atau masyarakat yang lebih besar.

Dengan diterapkannya demokrasi perwakilan, akan tercipta hubungan antara wakil dan yang terwakil, yang mana wakil rakyat akan berusaha mewujudkan aspirasi dan kebutuhan rakyat ketika mereka menjabat di dalam parlemen. Tentunya, mereka yang menjabat sebagai wakil rakyat tidak dipilih secara cuma-cuma, melainkan terdapat sistematika dan proses yang panjang dan cukup rumit. Proses ini meliputi syarat serta kualifikasi yang harus dipenuhi oleh calon wakil rakyat. Salah satu syarat yang harus terpenuhi agar seseorang atau sekelompok orang bisa menjadi wakil rakyat dengan memenuhi parliamentary threshold.  

Parliamentary threshold merupakan besaran ambang batas suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk dapat menjadikan kader-kadernya masuk ke dalam parlemen. Keberadaaan parliamentary threshold ini merupakan salah satu syarat pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia yang menerapkan sistem pemilu proporsional (Purnama, 2021).

Mungkin cukup membingungkan untuk memahami kegunaaan ambang batas parlemen ini jika hanya berdasarkan definisi. Maka akan saya berikan sedikit perumpamaan untuk pemahaman yang lebih jelas. Ketika pemilihan umum sudah dilakukan, akan terdapat perhitungan perolehan suara sah dan para partai politik akan mendapatkan kalkulasi perhitungan suara partainya. Jika pada akhirnya partai politik berhasil menyentuh angka minimal dari ambang batas, maka partai tersebut berhak untuk menempatkan anggota partainya pada kursi parlemen atau lembaga legislatif. Namun, ketika ambang batas tersebut tidak dapat disentuh oleh partai politik, maka semua suara yang didapatkan oleh partai tersebut tidak bisa membawa partainya ke dalam parlemen, dan akan dianggap hangus (Purnama, 2021).

Mungkin beberapa golongan masyarakat atau bahkan bagian dari partai politik menilai bahwa penerapan ambang batas ini menyalahi esensi demokrasi, atau diartikan sebagai pengekangan terhadap kebebasan memilih, atau lain sebagainya. Namun, pada dasarnya secara sederhana parliamentary threshold memiliki tujuan yang cukup penting bagi keberlangsungan pemerintahan Indonesia.

Prihatmoko (2008) menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya parliamentary threshold kemunculan dan pertumbuhan partai politik baru dapat ditekan sehingga tidak memperluas jarak ideologis antar partai, yang dengan ini secara tidak langsung akan berdampak kepada semakin efektifnya agregasi dan artikulasi kepentingan (Adam, Betaubun, & Jalal, 2021).

Sebenarnya, jika ditelaah lebih jauh memang dengan menerapkan parliamentary threshold ini, kontestasi antar partai politik di pemilihan umum akan semakin ketat sehingga memperkecil jumlah partai yang dapat bergabung dalam parlemen dari sekian banyaknya partai politik yang menjadi peserta pemilu. Selain itu, parliamentary threshold juga memudahkan proses pengambilan keputusan karena jika terlalu banyak partai politik yang bergabung dalam parlemen, akan semakin banyak perbedaan pendapat, kepentingan, dan keputusan yang membuat semakin sulitnya suatu kebijakan mencapai konsensus.

Reynolds dan Mellaz (2011) juga mengemukakan bahwa secara teoritis, dengan berlakunya ambang batas parlemen ini akan berdampak pada penyederhanaan partai politik dan sistem kepartaian, sehingga setelah pemilihan umum dilakukan akan terlihat apakah pemerintah meneraapkan sistem dwi partai atau multipartai (Adam, Betaubun, & Jalal, 2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun