Mengenal lebih jauh apa itu Nusyuz? Durhaka Istri pada Suami, Durhaka Suami pada Istri
Nusyuz merupakan pelanggaran terhadap norma-norma kebajikan, kewaspadaan, dan kehormatan bagi salah satu pasangan suami-istri. Terdapat kecenderungan untuk mengaitkan Nusyuz hanya dengan perilaku istri, tetapi dalam konteks Islam, Nusyuz juga dapat dilakukan oleh suami.
Pengertian Nusyuz
Dari segi bahasa, "nusyuz" berasal dari bahasa Arab dan mengacu pada ketidakpatuhan, pemberontakan, atau pelanggaran terhadap kewajiban yang ditetapkan. Istilah ini sering digunakan dalam konteks hubungan suami istri dalam hukum Islam untuk menggambarkan perilaku istri yang tidak patuh terhadap suami atau aturan Islam.
Secara filosofis, konsep nusyuz dapat dilihat dalam konteks yang lebih luas sebagai ketidakpatuhan atau ketidakkonsistenan terhadap otoritas, aturan, atau nilai-nilai yang dianggap sah dalam suatu sistem atau masyarakat. Ini bisa mencakup tindakan atau sikap individu atau kelompok yang menentang, melanggar, atau tidak mengikuti norma, hukum, atau tatanan sosial yang ada.
Secara terminologi atau istilah, "nusyuz" merujuk pada perilaku seseorang yang menyimpang dari ketaatan terhadap suami atau pihak yang memiliki wewenang dalam rumah tangga menurut hukum Islam. Istilah ini sering dikaitkan dengan perilaku tidak taat seorang istri terhadap suaminya.
Menurut ulama dan ahli hukum Islam, nusyuz dapat mencakup berbagai perilaku yang dianggap melanggar kewajiban istri terhadap suami, seperti menolak perintahnya, tidak menjalankan tugas rumah tangga, atau berperilaku tidak pantas terhadap suami. Namun, perlu dicatat bahwa konsep ini harus diperlakukan dengan hati-hati dan disesuaikan dengan konteks budaya, sosial, dan hukum yang berlaku. Ulama sering menekankan bahwa penanganan nusyuz harus dilakukan dengan bijaksana, kesabaran, dan pemahaman terhadap situasi spesifik dalam rumah tangga.
Pada pengertian diatas kita cenderung mengartikan nusyuz hanyalah perilaku istri terhadap suami, namun pada hakikatnya juga berkembangnya zaman nusyuz adalah perilaku yang juga bisa dilakukan oleh suami terhadap istri dari pengertian diatas kita dapat simpulkan bahwa nusyuz adala pengingkaran salah satu pasangan terhadap pasangannya yang lain baik dalam hubungan suami-istri, penafkahan, perilaku, dan sebagainya, islam menentang perilaku tersebut karena pada hakikatnya pernikahan adalah penjalinan kasih sayang, dengan adab satu sama lain dan kerukunan yang baik sehingga didalam al-quran dan hadist islam mengaturnya.Dalam Al-Qur'an, Nusyuz disebutkan dua kali, yaitu dalam Surah Al-Nisa' (4) ayat 34 dan 128. Ayat 34 menjelaskan tentang Nusyuz yang dilakukan oleh istri terhadap suami, sedangkan ayat 128 membicarakan Nusyuz yang dilakukan oleh suami terhadap istri.
Pengaturan mengenai Nusyuz juga ditemukan dalam beberapa hadis, seperti yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Nasa'i. :
عن معاوية القشيرى ، قال : قلت : يا رسول هللا ، ماحق زوخة أحدنا عليه ، قال : أن تطعمها إذا طعمت ، وتكسوها إذا إكتسيت ، وال تضرب الوجه ، وال تقبح ، وال تهجر إال فى البيت
( رواه أبو داود و إبن ماجه و أحمد و النسائي)
"Dari Muawiyah al-Qusyairiy berkata: aku pernah bertanya kepada Rasulullah, "wahai Rasulullah, apakah hak istri kami?" Beliau menjawab, "memberinya makan jika kamu makan, memberinya pakaian jika kamu berpakaian, tidak memukul wajahnya, tidak mencaci maki, dan tidak mendiamkannya kecuali di dalam rumah". (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Nasa'i)
Penjelasan Nusyuz dalam Al-Quran ;
Q.S. an-Nisa: 34,
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
"34. Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar."
Q.S. an-Nisa:128,
وَاِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْۢ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًاۗ وَالصُّلْحُ خَيْرٌۗ وَاُحْضِرَتِ الْاَنْفُسُ الشُّحَّۗ وَاِنْ تُحْسِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
''Jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya. Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka), walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Jika kamu berbuat kebaikan dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tidak acuh) sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan''.
Macam-macam perilaku nusyuz :
Perilaku nusyuz yang dilakukan oleh seorang istri dapat mencakup beberapa tindakan, seperti:
- Enggan untuk pindah bersama suami ke rumah yang telah disediakan sesuai kemampuan suami.
- Meninggalkan rumah tanpa seizin suami atau tanpa pendamping yang sesuai syariah.
- Menolak untuk bersetubuh dengan suami, meskipun dalam keadaan suci.
- Memasukkan orang yang tidak disukai oleh suami ke dalam rumah, baik saat suami hadir atau tidak.
- Menghambur-hamburkan harta suami dan menggunakannya untuk hal yang tidak bermanfaat.
- Membocorkan rahasia suami dan mengungkap hal-hal yang seharusnya dirahasiakan.
- Menuduh suami dengan kata-kata yang merendahkan dan berniat menyakiti agar suami menceraikannya.
Demikian pula, perilaku nusyuz suami dapat mencakup tindakan seperti:
- Menolak memberikan nafkah kepada istri.
- Tidak memenuhi kebutuhan pakaian yang layak bagi istri.
- Melakukan kekerasan fisik atau verbal terhadap istri tanpa alasan yang dibenarkan.
- Menjauhi istri, bersikap kasar, atau meninggalkannya dalam situasi yang sulit.
Dari macam-macam nusyuz itu ternyata memeiliki akibat atas hilangnya hak tertentu antara suami istri, apabila nusyuz dilakukan oleh istri seperti istri melakukan salah satu hal diatas tanpa sebab maka istri kehilangan haknya atas suami yaitu kehilangan hak nafkah baik nafkah batin maupun nafkah lahir, kewajiban suami kepada istri menjadi gugur. Sama halnya dengan perilaku nusyuz yang dilakukan suami dapat mengakibatkan beberapa larangan terhadap istrinya untuk memperoleh hak-haknya, baik yang bersifat materi maupun hubungan seksual, maka dalam hal ini istri diperbolehkan untuk mendiamkan suami.
Imam Syafi'i, dalam menentukan dasar hukum mengenai nafkah, melakukan ijtihad dengan qiyas berdasarkan dalil dari Alquran dan hadis, serta menggunakan ijma' dari ulama-ulama lainnya. Makna hadis yang diutamakan adalah makna zahir. Sehingga, hukum terhadap nafkah istri yang melakukan nusyuz sudah disebutkan dalam surat an-Nisa' ayat 34, yang menegaskan perlunya perlindungan terhadap istri agar dapat hidup aman dan nyaman.
Dalam konteks ini, Allah mengatur dan menetapkan hubungan suami-istri, di mana suami memiliki peran sebagai pelindung bagi istri, sedangkan istri diharapkan taat dan menjaga dirinya hanya untuk suaminya. Namun, jika terjadi nusyuz dari pihak istri yang mengkhawatirkan suami dan menyebabkan ketidakpedulian serta menjauhnya suami dari istri, maka istri dapat kehilangan sebagian haknya, seperti nafkah, pemberian pakaian, giliran bermalam, atau hak-hak lainnya atas suaminya. Oleh karena itu, perlindungan dan pemenuhan nafkah bagi istri menjadi kewajiban suami selama istri tersebut taat kepada suami dan menjaga dirinya untuk suaminya, sementara istri yang taat diharapkan untuk memastikan kewajiban nafkah tetap terpenuhi selama dalam ikatan perkawinan dan terhindar dari perilaku nusyuz.
Penggunaan Qira'ah Mubadalah (kesetaraan gender) dalam pemaknaan Nusyuz
Mengapa sering kali kita salah menafsirkan Nusyuz hanya sebagai kesalahan yang dilakukan oleh istri dalam hubungan pernikahan, padahal dalam Islam kita juga mengenal istilah Qira'ah Mubadalah? Istilah ini memungkinkan untuk memahami ulang teks-teks keislaman dengan semangat tauhid yang menempatkan laki-laki dan perempuan dalam posisi sejajar sebagai subjek kehidupan. Dalam agama Islam, prinsip kesalingan (mubadalah) dalam hubungan rumah tangga telah diajarkan, sebagaimana yang disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 187, yang menyatakan bahwa "mereka adalah pakaian bagi kamu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka." Oleh karena itu, dalam hubungan rumah tangga, prinsip kesetaraan dan keadilan harus dijunjung tinggi, sehingga jika terdapat ayat atau literatur yang secara harfiah tidak menunjukkan kesalingan, harus dimaknai ulang dengan perspektif mubadalah. Dalam Al-Qur'an, nusyuz dibahas dari dua arah, yaitu nusyuz istri kepada suami (QS. An-Nisa': 34) dan nusyuz suami kepada istri (QS. An-Nisa': 128). Dalam perspektif mubadalah, nusyuz merupakan kebalikan dari taat, yaitu segala tindakan negatif dalam relasi rumah tangga yang melemahkan ikatan antara suami dan istri, sehingga menjauhkan mereka dari keadaan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hal ini berlaku baik jika dilakukan oleh istri kepada suami maupun sebaliknya. Nusyuz istri kepada suami, seperti yang disebutkan dalam QS. An-Nisa': 34, menyiratkan pentingnya tindakan-tindakan tertentu dalam menangani situasi tersebut. Pertama, memberikan nasehat dengan cara yang baik dan penuh pengertian kepada pasangan. Kedua, berpisah ranjang untuk sementara waktu agar keduanya dapat merefleksikan diri dan memperbaiki hubungan. Ketiga, pemukulan tidak dianjurkan sebagai cara untuk menyelesaikan nusyuz, karena hal tersebut bisa merusak hubungan dan bertentangan dengan semangat kasih sayang yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Nusyuz suami kepada istri, sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa': 128, juga menekankan pentingnya berdamai dan kembali pada komitmen bersama sebagai pasangan yang saling mencintai dan mengasihi. Dalam kondisi ini, baik suami maupun istri diajak untuk meningkatkan perbuatan baik kepada pasangan dan menjauhi sikap negatif yang dapat merusak hubungan.
Dalam kedua kasus nusyuz, solusi yang ditawarkan Al-Qur'an adalah berdamai, berbuat baik, dan menjauhi segala sikap buruk yang dapat merusak hubungan. Intinya, pengelolaan nusyuz dalam Islam adalah bagaimana mengembalikan hubungan yang saling mencintai dan mengasihi antara suami dan istri. Jadi, dalam hubungan rumah tangga, penting untuk mengutamakan komitmen, kesetaraan, dan kepatuhan untuk menjaga keharmonisan keluarga. Semoga penjelasan mengenai nusyuz ini dapat bermanfaat, dan saya mohon maaf jika ada kesalahan dalam penyampaian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H