Mohon tunggu...
SYAKIRA BRILIAN
SYAKIRA BRILIAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa sarjana strata satu yang tertarik dengan isu isu kontemporer, sejarah dan hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketegangan di Pulau Rempang: Ketika Investasi Berbenturan dengan Hak Masyarakat Adat

22 Juni 2024   19:00 Diperbarui: 21 November 2024   00:51 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terlepas dari pro dan kontranya permasalahan Rempang Eco City, ada beberapa hal yang tetap menjadi pertimbangan bahwa kasus ini hanya ditutup dengan hal yang terlihat bagus saja. Yang pertama adalah tidak diberikannya SHM ( Surat Hak milik) dari rumah baru yang telah diberikan nantinya pada awal perpindahan. BP Batam beralasan bahwa rumah yang dibangun menggunakan anggaran BP Batam, maka harus dihibahkan terlebih dahulu. Perlu diketahui bahwa masyarakat Rempang tidak memiliki hak yang cukup kuat sebelumnya dikarenakan tidak adanya sertifikat tanah karena wilayah penduduk Rempang sebelumnya adalah kawasan hutan dibawah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kemudian yang kedua adalah pergeseran bukanlah solusi yang tepat untuk masyarakat hukum adat Pulau Rempang. Dipertahankannya wilayah Pulau Rempang adalah karena adanya kampung adat yang telah terbentuk jauh sebelum Indonesia merdeka. Sebab itulah perpindahan warga Pulau Rempang ke kampung yang lebih tertata adalah penghancuran budaya dan penghilangan jejak sejarah yang sangat berat bagi penduduk pulau rempang.

__________________________________________________________

Referensi

Sulaiman. Adli, Muhammad. Mansur, Teuku M. (2019). KETIDAKTERATURAN HUKUM PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA. Law Reform, Volume 15 (1), 12-22.

Rosyadi, Khoirul. (2016). KEWENANGAN BADAN PENGUSAHAAN BATAM PADA PENGELOLAAN LAHAN DI PULAU BATAM, PULAU REMPANG DAN PULAU GALANG. Journal of Law and Policy Transformation, Volume 1 (1), 1-23.

Afkaar Naufal Rahman, Arman Tjoneng. (2023). Hak Pengelolaan Lahan Dalam Pembangunan Kawasan Investasi Pulau Rempang Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. Unes Law Review, Vol. 6, (2), 7613-7621.

Lubis, Nurul R. M. Ridwan. Batubara, Maryam. (2024). Kebijakan Investasi Eco City di Rempang dan Implikasinya Terhadap Ekonomi Masyarakat dengan Perspektif Ekonomi Islam. JPEK (Jurnal Pendidikan Ekonomi dan Kewirausahaan).Vol. 8, (1). 

Ayuningmas, Nor Fitri., Alfian, Andri., & Ramadan, Novia Asiska. (2023). Resistensi Berbasis Adat : Perlawanan Masyarakat Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Terhadap Rencana Pembangunan Rempang Eco City. Jurnal Inovasi Penelitian, 4(6), 1-6.

Abdurarahman,H. (2015). Draft Laporan Pengkajian Hukum Tentang Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I. Jakarta 17-19 & 52-55.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun