Pendahuluan
     Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Ad Hoc (Sitab) merupakan sebuah mekanisme yang dirancang untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dana operasional suatu lembaga atau organisasi. Dalam konteks studi ini, kita akan mengeksplorasi peran Sitab sebagai upaya untuk menutup celah rent seeking dalam pengelolaan dana operasional Badan Ad Hoc, dengan fokus pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang. Ketika membahas Sitab, kita perlu memahami bahwa sistem ini bukan hanya sekadar serangkaian aturan dan prosedur, tetapi juga sebuah filosofi yang mencerminkan komitmen suatu lembaga untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan efektivitas. Sitab dirancang untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa dana yang disediakan untuk operasional lembaga benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya.
    Rent seeking, sebagai fenomena yang umumnya melibatkan usaha untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui manipulasi aturan atau penggunaan kekuasaan, seringkali dapat merugikan suatu lembaga dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, implementasi Sitab menjadi sangat penting sebagai langkah preventif dan korektif untuk menanggulangi potensi rent seeking dalam pengelolaan dana operasional Badan Ad Hoc. Studi kasus yang akan kita tinjau adalah KPU Kabupaten Sumedang. KPU memiliki peran yang sangat krusial dalam proses demokrasi, khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Oleh karena itu, dana operasional yang diberikan kepada KPU harus dikelola dengan baik dan transparan demi mendukung integritas penyelenggaraan pemilu.
    Situasi politik dan sosial di Kabupaten Sumedang menimbulkan tantangan tersendiri dalam pengelolaan dana operasional KPU. Dengan adanya rent seeking yang mungkin terjadi, implementasi Sitab menjadi semakin penting sebagai perisai untuk mencegah praktik-praktik yang tidak etis dan merugikan. Dalam pengembangan pembahasan, kita akan meninjau lebih dalam konsep dan prinsip dasar yang menjadi landasan Sitab. Selain itu, akan dijelaskan juga bagaimana implementasi Sitab dapat membantu memitigasi risiko rent seeking dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan dana operasional Badan Ad Hoc. Dalam konteks KPU Kabupaten Sumedang, kita akan mengevaluasi langkah-langkah konkret yang telah diambil untuk menerapkan Sitab, serta dampak yang mungkin telah terjadi. Melalui pemahaman mendalam terhadap sistem pertanggungjawaban dan studi kasus yang konkret, diharapkan kita dapat mengevaluasi sejauh mana Sitab telah berhasil sebagai alat efektif dalam menutup celah rent seeking dalam pengelolaan dana operasional Badan Ad Hoc.
Pembahasan  Â
     Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (Sitab) merujuk pada landasan konsep integrasi data dan informasi yang bertujuan untuk secara holistik mendukung manajemen adhoc. Adapun prinsip dasar Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (Sitab) melibatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keandalan informasi keuangan untuk mendukung pengelolaan anggaran badan adhoc dengan baik. Dalam Sitab tentunya terdapat kendala dikarenakan hal ini merupakan sistem baru dari KPU untuk mempermudah input dana operasional di badan Adhoc setiap bulannya. Berdasarkan wawancara dengan Bapak Dedi Haryadi, S.E. sebagai Kassubag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Sumedang, dimana beliau mengatakan bahwa,
"Kendala dalam Sitab sendiri terdapat dalam fitur aplikasi tersebut yang masih dari development",
Lalu Bapak Dedi melanjutkan bahwa,
 "Apabila dari sisi SDM yang melakukan penginputan tentunya tidak ada kendala, dimana bisa dilihat dari sisi penyampaian laporan dalam aplikasi tersebut yang sudah berjalan 90%. Hal itu tentunya di dorong dengan KPU yang selalu melaksakan monitoring dan supervisi terhadap badan Adhoc yang mengalami kendala."
     Selain itu, dikatakan juga bahwa "Hal lain yang membuat aplikasi ini berjalan lancar dikarenakan adanya punishment terhadap badan Adhoc yang telat menginput pertanggungjawaban pada aplikasi Sitab, yaitu dengan di hold (di blokir anggaran operasional mereka) sampai dengan mereka selesai untuk menginput pada aplikasi Sitab". Berdasarkan dari wawancara tersebut dapat dikatakan bahwa kendala yang muncul dalam Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (Sitab) dapat diidentifikasi pada tahap pengembangan fitur aplikasinya yang masih dalam proses. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat tantangan dan hambatan dalam mengimplementasikan Sitab secara penuh, dengan perluasan dan penyempurnaan fitur aplikasi menjadi aspek kritis yang perlu diperhatikan guna memastikan keberhasilan sistem ini dalam mendukung manajemen bencana secara efektif.
     Selain itu, dari perspektif Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam proses penginputan data, terlihat bahwa tidak ada hambatan yang signifikan, sebagaimana tercermin dari tingkat keberhasilan penyampaian laporan melalui aplikasi yang telah mencapai tingkat ketercapaian sebesar 90%. Keberhasilan ini dapat diatribusikan kepada ketelitian dan keterampilan para SDM yang terlibat dalam tahap input data. Pentingnya peran mereka dalam memastikan integritas dan akurasi data tidak bisa diabaikan. Tidak hanya itu, keberhasilan tersebut juga didorong oleh keterlibatan proaktif Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang secara konsisten melaksanakan tugas monitoring dan supervisi terhadap badan Adhoc yang mungkin menghadapi tantangan atau hambatan. Dukungan aktif dari KPU mencerminkan komitmen untuk memastikan kelancaran dan keefektifan implementasi sistem, serta memberikan solusi atau bantuan segera jika terdapat kendala. Keseluruhan, kolaborasi antara SDM yang terlibat dan pemangku kepentingan, terutama KPU, berperan kunci dalam menjaga performa optimal aplikasi serta meminimalkan risiko kendala yang mungkin muncul dalam proses tersebut.