Mohon tunggu...
Syaira Alifia Athalla
Syaira Alifia Athalla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Padjadjaran 2021

Prodi Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Relevansi Parliamentary Threshold Dalam Partai Politik dan Sistem Kepartaian Di Indonesia Studi Kasus: PDIP Tolak Ukur Tingkatan Parliamentary Threshold

26 April 2023   16:49 Diperbarui: 26 April 2023   16:56 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam 10 tahun terakhir dapat dikatakan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP sangatlah berkuasa, dengan kemenangan 2 kali berturut-turut dalam pemilihan presiden dan komposisi kemenangan legislatif paling besar dengan total 27.053.961 suara  dengan total persenan sekitar 19,33 % dalam 2 kali pemilu berturut-turut. Menarik bagi saya untuk dapat menganalisis apakah kemenangan PDIP di pengaruhi oleh terus meningkatnya persenan parliamentary threshold. Faktanya memang parliamentary threshold merupakan sistem kepartaian yang menguntungkan bagi partai besar, dan memang sudah bukan rahasia lagi bahwa PDIP merupakan salah satu partai besar dan terpandang di Indonesia. Keberentungan PDIP ternyata tidak hanya dengan kader-kader partainya yang merupakan politisi yang selalu disorot dari mulai Joko Widodo, Tri Risma Harini, hingga yang sering kali disebut-sebut belakangan Ganjar Pranowo. Nyatanya sistem ini memang menguntungkan PDIP, dari tahun ke tahun PDIP terus mendukung dengan tegas peningkatan persenan parliamentary threshold karena dengan pemilik suara terbesar ini PDIP dapat dengan mudah menyingkirkan partai-partai lain karena memiliki suara terbanyak.

Menurut saya, ini merupakan salah satu bukti penyalahgunaan implementasi dari sistem kepartaian parliamentary threshold yang didominasi oleh kepentingan partai politik untuk dapat melanggengkan kekuasaanya di parlemen. Posisi strategis yang dimiliki PDIP saat ini jelas sangat menguntungkan dan merupakan peluang terbesar bagi PDIP selain untuk berlomba-lomba mendapatkan suara dari pendukung dan simpatisannya dalam Pemilihan umum. PDIP pun menginginkan persenan parliamentary threshold di pemilu tahun 2024 naik jadi 5% (CNN Indonesia, 2019), memang benar semakin banyak partai-partai baru yang akan mencalonkan diri di pemilu 2024 namun dengan peningkatan parliamentary threshold pastilah tidak sulit untuk menyingkirkannya.

Kasus ini memang salah satu bukti nyata bahwa kepentingan partai masih mendominasi dalam implementasi sistem kepartaian parliamentary threshold di Indonesia. Banyak orang juga menilai hal ini akan mempengaruhi nilai-nilai demokrasi karena makna demokrasi di masyarakat dan politisi lebih dihitung dalam konteks kuantitas bukan kualitas. Edukasi politik masyarakat pun minim dan politisi dan partai politik justru memanfaatkan situasi ini untuk mendapatkan peluan sebanyak-banyaknya. Hal ini akan berpengaruh pada jalannhya pemerintahan dan kebijakan yang dikeluarkan akibat dari dominasi kepentingan partai dengan parliamentary threshold. Karena memang pada dasarnya penepatan parliamentary threshold dalam sistem kepartaian di Indonesia akan berdampak pada sistem politik dan sistem pemerintahan di Indonesia apalagi bertolak belakang dengan sistem multipartai yang ada di Indonesia.

KESIMPULAN 

Sehingga untuk menutup tulisan ini, dapat disimpulkan bahwa bahwa penggunaan parliamentary threshold di Indonesia yang dilakukan dalam 3 pemilu kebelakang, nyatanya berada pada ambang batasnya sehingga perlu ditingkatkan di setiap pemilu. Namun, faktanya hanya mengurangi jumlah partai politik yang masuk ke parlemen bukan pembatasan jumlah partai sebagaimana peserta pemilu. Hal ini lah yang menjadi bukti bahwa parliamentary threshold  disalahgunakan oleh partai-partai besar seperti PDIP untuk melanggengkan kekuasaanya, dimana tidak sejalan dengan sistem multipartai yang diciptakan dengan tujuan sebagai pilar demokrasi yang memiliki tujuan untuk meningkatkan keinginan masyarakat dalam menyalurkan aspirasinya. Hal itu dikarenakan memang jumlah partai politik di Indonesia pasca reformasi merupakan implementasi dari perlindungan hak kebebasan berkumpul dan berserikat yang digaungkan oleh masyarakat dan pemerintah dan penyederhanaan partai politik dengan parliamentary threshold dilakukan sebagai konsekuensi dari cita-cita reformasi dan amandemen konstitusi untuk memperkuat sistem presidensial, dimana sistem presidensial dianggap tidak kompatibel dengan sistem multipartai.

DAFTAR PUSTAKA

Adiwira, O. Y. (2020). IMPLIKASI PARLIAMENTARY THRESHOLD TERHADAP SISTEM KEPARTAIAN DI INDONESIA. SOL JUSTICIA, 3(2), 227-248.

Ansari, A. N., Syamsu, S., & Ekawaty, D. (2022). Relevansi Parliamentary Threshold dan Sistem Kepartaian di Indonesia. Palita: Journal of Social Religion Research, 7(1), 81-96.

CNN Indonesia. (2019, December 6). PDIP Ingin Naikkan "Parliamentary Threshold" jadi 5 Persen. Nasional; cnnindonesia.com. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191206165625-32-454845/pdip-ingin-naikkan-parliamentary-threshold-jadi-5-persen

PDSI KOMINFO. (2023). KPU Tetapkan Rekapitulasi Perolehan Suara Nasional Pilpres 2019. Website Resmi Kementerian Komunikasi Dan Informatika RI. https://www.kominfo.go.id/content/detail/18852/kpu-tetapkan-rekapitulasi-perolehan-suara-nasional-pilpres-2019/0/berita

Purnama, Y. A. AMBANG BATAS PARLEMEN (PARLIAMENTARY THRESHOLD) DALAM PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2019 DITINJAU DARI TEORI KEDAULATAN RAKYAT (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun