d. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.
Tujuan yang termaktub dalam Pasal 3 huruf (d) UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut adalah membuat perlindungan hukum dan kepastian hukum. Yang mana, tindakan represif tanpa adanya aturan yang cukup justru menimbulkan ketakutan dan kekacauan yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan ini.
Dan juga dalam Pasal 8 disebutkan Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.
Yang dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang WAJIB memenuhinya. Pertanyaanya, apakah pemerintah sudah melakukan demikian sehingga Polisi dapat menerapkan Pasal ini?
Kesimpulan
Pada tulisan ini, bukan maksud penulis membuat masyarakat tidak mengindahkan himbauan pemerintah dan alat negara lainnya dalam rangka mencegah Covid-19, tidak sama sekali. Hanya saja, yang menjadi keresahan penulis adalah tindakan represif yang dilakukan aparat atau pejabat yang berwenang kepada rakyat biasa dan menakuti rakyat dengan sebuah aturan yang belum cukup jelas, sehingga menimbulkan abuse of power. Dalam hal ini, Pemerintah khususnya polisi yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi juga dalam UU, wajib menjaga kepastian hukum namun dengan langkah-langkah sesuai hukum. Perlu edukasi maksimal tentang perlunya #dirumahaja dan pemenuhan hak-hak kebutuhan dasar warga negara sehingga negara memang berhak menindak.
Semoga, wabah COVID-19 ini segera berlalu. Akhir kata, kepada setiap pembaca tulisan ini, ikuti anjuran pemerintah, mulai dari kita sendiri untuk #dirumahajalebihbaik. Janganlah mengancam yang sedang terancam!
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H