Mohon tunggu...
Akhmad Syaikhu
Akhmad Syaikhu Mohon Tunggu... Administrasi - Kuli Dunia

"Semakin bertambah ilmuku, semakin aku tahu akan kebodohanku"

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Baik untuk Baiq (Nuril), Mengoreksi Pernyataan Mahfud tentang Peninjauan Kembali

24 November 2018   14:14 Diperbarui: 24 November 2018   14:39 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam salah satu acara talkshow di Televisi, Prof. Mahfud MD, seorang pakar hukum tata negara, diwawancarai via media video call. Host acara bertanya. "apa solusi penyelesaian terhadap kasus Baiq Nuril?" sosok yang sedang viral itu, yang menjadi tema acara kali ini.

Prof. Mahfud dengan gamblang menjelaskan upaya hukum apa saja yang dapat ditempuh untuk membela kepentingan hukum Baiq Nuril. Peninjauan Kembali atau PK menjadi alternatif pertama yang disebutkan oleh Prof. Mahfud.

Selain itu, Prof Mahfud juga menegasikan wacana Presiden Jokowidodo yang akan memberikan grasi kepada Nuril apabila upaya hukum PK juga dirasa tidak memuaskan kubu Baiq Nuril. Prof. Mahfud mengatakan bahwa Grasi diberikan kepada Terpidana yang dijatuhi hukuman minimal 2 tahun, sedang Baiq Nuril 'hanya' 6 bulan saja. Tidak lolos syarat pemberian Grasi.

Namun, diakhir video call tersebut, Prof Mahfud MD membuat pernyataan yang mengejutkan mengenai, apabila pada putusan PK Majelis Hakim tetap mempidana Baiq Nuril, Prof Mahfud MD mengusulkan agar menjatuhkan pidana minimal 2 tahun kepada Baiq Nuril. Karena, apabila tetap dipidana dan menjadi penjara 2 tahun, Baiq Nuril dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.

Lalu, benarkah demikian? Apakah PK dapat diperberat sebagaimana ucapan Prof Mahfud MD? mari kita kaji secara keilmuan hukum.

Upaya Hukum

Apa itu upaya hukum? upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

Secara prinsip dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, upaya hukum dibagi menjadi dua yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Perbedaan dari upaya hukum biasa dan luar biasa adalah apabila upaya hukum biasa sedang berjalan maka akan menangguhkan eksekusi. Jadi apabila suatu perkara sedang dilakukan upaya hukum biasa, terdakwa tidak dapat dieksekusi terlebih dahulu menunggu hasil upaya hukum yang sedang diajukan. Mengapa tidak dapat dieksekusi? karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum biasa terdiri dari banding dan kasasi.

Sedangkan pada upaya hukum luar biasa adalah tidak menangguhkan eksekusi. Meskipun sedang diajukan upaya hukum luar biasa, terpidana tetap dapat dilakukan eksekusi. Upaya hukum luar biasa ini dapat dimohonkan apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum luar biasa terdiri dari kasasi yang diajukan oleh Jaksa Agung dan PK.

Pada kasus Baiq Nuril, pada putusan tingkat pertama (PN Mataram), ia diputus bebas. Jadi, Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Apa yang didakwakan Jaksa dinilai oleh Majelis Hakim tidak terbukti dilakukan oleh Baiq Nuril. Namun, Jaksa terus berupaya menaikkan perkara Baiq Nuril ke kasasi, upaya hukum biasa terakhir yang mana pada putusan ini, penjatuhan pidananya langsung berkekuatan hukum tetap.

Dan ternyata nasib baik Baiq Nuril kandas di putusan Kasasi Mahkamah Agung. Pada kasasi Mahakamah Agung, Baiq Nuril dijatuhi pidana 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah. Berdasarkan putusan tersebut, Baiq Nuril wajib dieksekusi sesuai hasil putusan kasasi. Karena kasasi merupakan upaya hukum biasa terakhir. Sehingga putusan kasasi pada Baiq Nuril sudah berkekuatan hukum tetap.

Peninjauan Kembali pada Baiq

Oleh karena putusan terhadap Baiq Nuril sudah berkekuatan hukum tetap, upaya hukum yang dapat ditempuh Nuril sesuai apa yang disarankan oleh Prof Mahfud diatas sudah tepat yaitu Peninjauan Kembali atau PK.

Alasan PK menurut undang-undang adalah sebagai berikut:

  1. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
  2. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
  3. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Dan hemat penulis, sepertinya Baiq Nuril atau penasehat hukumnya akan mengajukan PK dengan alasan yang ketiga yaitu adanya kekhilafan hakim.

Lalu apakah solusi menjatuhkan pidana pada PK dengan lebih berat (minimal dua tahun) sehingga dapat dimintakan grasi adalah benar? Perlu dipahami bahwa pidana yang dijatuhkan dalam putusan PK tidak boleh melebihi pidana yang dijatuhkan dalam putusan semula.

Pada putusan PK tidak dapat memperberat penjatuhan pidana. Karena apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa:

  1. Putusan bebas;
  2. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
  3. Putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum;
  4. Putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Oleh karena itu, apabila Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali tetap menjatuhkan pidana kepada Baiq Nuril maka paling tinggi adalah tetap 6 bulan pidana penjara.

Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun