Mohon tunggu...
Akhmad Syaikhu
Akhmad Syaikhu Mohon Tunggu... Administrasi - Kuli Dunia

"Semakin bertambah ilmuku, semakin aku tahu akan kebodohanku"

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Baik untuk Baiq (Nuril), Mengoreksi Pernyataan Mahfud tentang Peninjauan Kembali

24 November 2018   14:14 Diperbarui: 24 November 2018   14:39 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dan ternyata nasib baik Baiq Nuril kandas di putusan Kasasi Mahkamah Agung. Pada kasasi Mahakamah Agung, Baiq Nuril dijatuhi pidana 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah. Berdasarkan putusan tersebut, Baiq Nuril wajib dieksekusi sesuai hasil putusan kasasi. Karena kasasi merupakan upaya hukum biasa terakhir. Sehingga putusan kasasi pada Baiq Nuril sudah berkekuatan hukum tetap.

Peninjauan Kembali pada Baiq

Oleh karena putusan terhadap Baiq Nuril sudah berkekuatan hukum tetap, upaya hukum yang dapat ditempuh Nuril sesuai apa yang disarankan oleh Prof Mahfud diatas sudah tepat yaitu Peninjauan Kembali atau PK.

Alasan PK menurut undang-undang adalah sebagai berikut:

  1. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
  2. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
  3. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Dan hemat penulis, sepertinya Baiq Nuril atau penasehat hukumnya akan mengajukan PK dengan alasan yang ketiga yaitu adanya kekhilafan hakim.

Lalu apakah solusi menjatuhkan pidana pada PK dengan lebih berat (minimal dua tahun) sehingga dapat dimintakan grasi adalah benar? Perlu dipahami bahwa pidana yang dijatuhkan dalam putusan PK tidak boleh melebihi pidana yang dijatuhkan dalam putusan semula.

Pada putusan PK tidak dapat memperberat penjatuhan pidana. Karena apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa:

  1. Putusan bebas;
  2. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
  3. Putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum;
  4. Putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Oleh karena itu, apabila Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali tetap menjatuhkan pidana kepada Baiq Nuril maka paling tinggi adalah tetap 6 bulan pidana penjara.

Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun