Mohon tunggu...
Akhmad Syaikhu
Akhmad Syaikhu Mohon Tunggu... Administrasi - Kuli Dunia

"Semakin bertambah ilmuku, semakin aku tahu akan kebodohanku"

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kriminalisasi Fahmi, Sang Penoda Bendera

25 Januari 2017   16:19 Diperbarui: 25 Januari 2017   16:25 758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Okelah, jika ternyata bendera yang dibawa Fahmi sesuai dengan ukuran standar yang ditetapkan oleh UU, apakah tepat Fahmi dijerat pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan?

Setiap  orang  yang  merusak,  merobek,  menginjak-injak, membakar,  atau  melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  24  huruf  a, dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal tersebut menginstruksikan kepada seseorang yang dengan sengaja dan dengan niat jahat terhadap bendera negara Republik Indonesia untuk diberikan jeratan pidana. Apakah Fahmi dalam demo yang dilakukan melakukan tindakan demikian?

Jika tidak, menurut penulis, jeratan pidana yang dapat diberikan kepada Fahmi apabila ia memang terbukti membawa atribut benar bendera negara kesatuan Republik Indonesiaadalah Pasal 67 Huruf (c) yaitu poin mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau  tanda  lain  dan  memasang  lencana  atau  benda apapun  pada  Bendera  Negara  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 24 huruf d. Dan ancaman hukuman yang dikenakan pun hanya paling lama 1 (satu) tahun atau  denda  paling  banyak  Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sehingga amat berlebihan Polisi menjerat Fahmi dengan Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dan pertanyaan yang paling krusial, apakah Fahmi memang pantas untuk dilakukan upaya penahanan?

Untuk meliaht pantas atau tidaknya, sebuah penahanan yang dilakukan demi kepentingan hukum memiliki syarat-syarat. Syarat penahanan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Syarat penahanan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP di atas dikenal dengan syarat penahanan subjektif artinya terdakwa dapat ditahan apabila penyidik menilai/khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Dengan kata lain jika penyidik menilai tersangka/terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana maka tersangka/terdakwa tidak perlu ditahan.

Sementara Pasal 21 ayat (4) KUHAP menyatakan, “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).”

Pasal 21 ayat (4) KUHAP ini dikenal dengan syarat penahanan objektif. Artinya ada ukuran jelas yang diatur dalam undang-undang agar tersangka atau terdakwa itu bisa ditahan misalnya tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka/terdakwa diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka/terdakwa ini melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal-Pasal sebagaimana diatur dalam huruf b di atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun