Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Guru yang suka menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Surat Edaran Bersama 3 Menteri, Panduan Pembelajaran di Bulan Ramadhan

21 Januari 2025   19:58 Diperbarui: 21 Januari 2025   19:58 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Agama dan  Mendikdasmen yang telah menandatangani SEB 3 Menteri terkait Pembelajaran di Bulan Ramadhan (Antara)

Meningkatkan Keimanan dan KetakwaanMelalui kegiatan tadarus, pesantren kilat, dan bimbingan rohani, diharapkan siswa dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan mereka.

  • Penguatan KarakterMelalui berbagai kegiatan keagamaan dan pembelajaran di lingkungan sekolah serta keluarga, diharapkan peserta didik dapat lebih memahami pentingnya nilai moral dan etika.

  • Pedoman Resmi bagi Satuan PendidikanSurat edaran ini memberikan panduan resmi bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan dalam menyusun jadwal serta program kegiatan selama Ramadhan.

  • Harapan dari Implementasi Kebijakan

    Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan kegiatan pembelajaran dengan lebih efektif dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan. Selain itu, pelaksanaan program pembelajaran selama Ramadhan diharapkan dapat membentuk peserta didik yang memiliki keseimbangan antara aspek akademik dan spiritual.

    Para orang tua juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mendampingi anak-anak mereka selama proses pembelajaran mandiri, sehingga dapat tercipta suasana yang mendukung perkembangan karakter anak secara menyeluruh.

    Wasana Kata

    Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia merupakan langkah strategis dalam memastikan proses pendidikan selama bulan Ramadhan tetap berjalan dengan baik. Dengan adanya pembelajaran mandiri, pembelajaran di sekolah, serta libur Idulfitri yang terstruktur, diharapkan peserta didik dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk sambil tetap memperoleh ilmu pengetahuan yang bermanfaat.

    Keseimbangan antara kegiatan akademik dan religius yang diatur dalam surat edaran ini memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk memperdalam nilai-nilai keagamaan mereka sambil tetap menjalankan kewajiban belajar. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat mencetak generasi yang berakhlak mulia dan memiliki kompetensi yang mumpuni di masa depan.

    Salam Lestari Kompasiana, 21 Januarai 2025

    Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
    Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun