Pembelajaran Ramadhan 2025: Surat Edaran Pemerintah Beri Pedoman Lengkap untuk Sekolah dan Madrasah (Ahmad Syaihu)
Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri. Surat edaran ini bertujuan memberikan panduan bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Isi Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh satuan pendidikan, di antaranya:
1. Pembelajaran Mandiri (27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025)
Pada tanggal-tanggal ini, kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah dan tempat ibadah. Peserta didik diharapkan tetap menjalankan tugas yang diberikan oleh sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan masing-masing. Pembelajaran mandiri bertujuan memberikan kesempatan bagi siswa untuk lebih fokus dalam mendalami aspek spiritual selama awal Ramadhan.
2. Pembelajaran di Sekolah/Madrasah (6-25 Maret 2025)
Pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah dan madrasah dengan tambahan kegiatan keagamaan. Untuk peserta didik beragama Islam, kegiatan yang diadakan antara lain:
Tadarus Al-Qur'an
Pesantren kilat
Kajian keislaman
Kegiatan lainnya yang mendukung peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia
Sementara itu, peserta didik yang beragama lain dapat mengikuti bimbingan rohani atau kegiatan keagamaan yang relevan dengan ajaran mereka. Program ini diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai moral, spiritualitas, serta memperkokoh karakter peserta didik.
3. Libur Idulfitri (26-28 Maret dan 2-8 April 2025)
Pemerintah telah menetapkan tanggal 26-28 Maret serta 2-8 April 2025 sebagai hari libur bersama Idulfitri. Libur ini diharapkan dapat dimanfaatkan siswa untuk menjalin silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat, serta memperkuat rasa persaudaraan dan persatuan di lingkungan mereka.
4. Kembali ke Kegiatan Pembelajaran (9 April 2025)
Setelah masa libur Idulfitri, kegiatan pembelajaran akan kembali dilanjutkan di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan mulai 9 April 2025. Seluruh peserta didik diharapkan dapat kembali dengan semangat baru setelah merayakan Idulfitri bersama keluarga.
Tujuan dan Manfaat Surat Edaran
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
Menjaga KeseimbanganPanduan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kegiatan pembelajaran akademik dan penguatan karakter spiritual selama bulan Ramadhan.
Meningkatkan Keimanan dan KetakwaanMelalui kegiatan tadarus, pesantren kilat, dan bimbingan rohani, diharapkan siswa dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan mereka.
Penguatan KarakterMelalui berbagai kegiatan keagamaan dan pembelajaran di lingkungan sekolah serta keluarga, diharapkan peserta didik dapat lebih memahami pentingnya nilai moral dan etika.
Pedoman Resmi bagi Satuan PendidikanSurat edaran ini memberikan panduan resmi bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan dalam menyusun jadwal serta program kegiatan selama Ramadhan.
Harapan dari Implementasi Kebijakan
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan kegiatan pembelajaran dengan lebih efektif dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan. Selain itu, pelaksanaan program pembelajaran selama Ramadhan diharapkan dapat membentuk peserta didik yang memiliki keseimbangan antara aspek akademik dan spiritual.
Para orang tua juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mendampingi anak-anak mereka selama proses pembelajaran mandiri, sehingga dapat tercipta suasana yang mendukung perkembangan karakter anak secara menyeluruh.
Wasana Kata
Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia merupakan langkah strategis dalam memastikan proses pendidikan selama bulan Ramadhan tetap berjalan dengan baik. Dengan adanya pembelajaran mandiri, pembelajaran di sekolah, serta libur Idulfitri yang terstruktur, diharapkan peserta didik dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk sambil tetap memperoleh ilmu pengetahuan yang bermanfaat.
Keseimbangan antara kegiatan akademik dan religius yang diatur dalam surat edaran ini memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk memperdalam nilai-nilai keagamaan mereka sambil tetap menjalankan kewajiban belajar. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat mencetak generasi yang berakhlak mulia dan memiliki kompetensi yang mumpuni di masa depan.
Salam Lestari Kompasiana, 21 Januarai 2025
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI