Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Guru yang suka menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Presiden Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jawa Mewah

9 Januari 2025   09:55 Diperbarui: 9 Januari 2025   09:55 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Prabowo Subianto didamping Menkeu Sri Mulyani menjelaskan tentang kenaikan PPN 12 persen (Ekon.go.id)

Ulasan Kebijakan PPN 12% dan Dampaknya pada Ekonomi (ahmad Syaihu)

Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bertujuan menjaga daya beli masyarakat, mengontrol inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Presiden menegaskan bahwa tarif 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang seperti kendaraan bermotor premium, hunian dengan harga jual di atas Rp30 miliar, serta kapal pesiar dan senjata api tertentu termasuk dalam kategori ini. Barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, jasa pendidikan, dan angkutan umum, tetap dibebaskan dari PPN dengan tarif nol persen.

Penerapan yang Terfokus pada Barang Mewah

Kenaikan tarif ini secara strategis diarahkan untuk barang konsumsi kelas atas. Pemerintah ingin memastikan kelompok masyarakat bawah dan menengah tetap terlindungi dari dampak negatif kebijakan ini. Misalnya, kendaraan bermotor premium, kapal pesiar, dan senjata tertentu akan dikenai tarif baru ini, sementara kebutuhan masyarakat luas seperti pangan dan pendidikan tetap bebas pajak.

Stimulus Ekonomi untuk Menopang Daya Beli

Seiring dengan pemberlakuan kebijakan PPN baru ini, pemerintah juga meluncurkan 15 paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun. Stimulus ini diarahkan untuk membantu rumah tangga berpenghasilan rendah, kelas menengah, UMKM, dan industri padat karya. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi, terutama di tengah ketidakpastian global yang memberikan tekanan besar pada ekonomi nasional.

Stimulus ini mencakup berbagai bantuan dan insentif yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan memastikan bahwa kebijakan kenaikan PPN tidak menambah beban signifikan pada golongan rentan.

Dihadapan awak Media Presiden Prabowo memberi penjelasan PPN 12 persen (Ekon.go.id)
Dihadapan awak Media Presiden Prabowo memberi penjelasan PPN 12 persen (Ekon.go.id)

Menjaga Keseimbangan di Tengah Tantangan Global

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun