PermenPANRB No. 15/2024, Strategi Baru Percepatan Pengisian Jabatan ASN Usai Perombakan Kabinet Prabowo (Ahmad Syaihu)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis Peraturan Menteri PANRB No. 15/2024 sebagai langkah konkret dalam mempercepat pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa transisi di lingkungan kementerian dan lembaga. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendukung proses reorganisasi dan restrukturisasi kabinet dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Peraturan tersebut menekankan pentingnya pengisian posisi ASN yang strategis agar tidak ada kendala dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Menurut Menteri PANRB, Rini Widyantini, percepatan pengisian jabatan di masa transisi sangat krusial untuk menjamin kelancaran operasional pemerintahan, terutama mengingat beberapa kementerian mengalami perubahan tugas, fungsi, bahkan nama atau struktur kelembagaan. Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa pertemuan dan diskusi intensif dilakukan untuk menghasilkan pemahaman bersama terkait penyusunan roadmap pasca kabinet baru. Di kabinet Prabowo, beberapa kementerian ditambahkan, mengalami perubahan, atau penggabungan untuk mengakomodasi visi presiden.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur, Aba Subagja, menggarisbawahi bahwa ASN terdampak restrukturisasi kabinet perlu dipastikan memiliki jalur karier yang jelas. Ia menyebut bahwa ASN dari kementerian atau lembaga (K/L) yang mengalami perubahan, atau K/L baru, tidak boleh merasa dirugikan dalam proses ini. Terdapat tiga kategori kementerian yang terdampak, yaitu K/L yang berubah, K/L baru, serta K/L yang tetap tetapi memerlukan penyesuaian jabatan kosong. Langkah ini diambil agar ASN dari berbagai instansi dapat ditempatkan dalam posisi yang sesuai, baik dalam kementerian yang sama atau lintas instansi.
Alur Pengisian Jabatan ASN
Sesuai dengan arahan Menteri PANRB, percepatan pengisian jabatan ASN akan dilakukan dalam tiga tahapan. Pertama, ditetapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di kementerian atau lembaga terkait. Kedua, dilakukan pemetaan kebutuhan pengisian jabatan secara menyeluruh agar sesuai dengan tugas dan fungsi baru. Terakhir, dilakukan pengisian jabatan yang mempertimbangkan keahlian serta pengalaman ASN yang tersedia.
Lebih lanjut, Aba menyatakan bahwa pengisian jabatan ASN dalam masa transisi tidak akan menimbulkan kerugian bagi ASN, khususnya PNS yang sudah ada di instansi terkait. Pejabat yang mengisi posisi baru diutamakan adalah mereka yang berasal dari instansi induk atau yang memenuhi syarat untuk jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Untuk memastikan ASN berada dalam posisi yang tepat, metode pengisian jabatan bisa dilakukan melalui beberapa mekanisme: pengukuhan dan pelantikan ulang, uji kompetensi, penugasan sementara (pelaksana tugas), atau penyetaraan jabatan.
Fokus pada Penyesuaian Karier ASN
Dalam pengisian jabatan, ASN yang terdampak reorganisasi diimbau untuk dipetakan secara sistematis. Setiap ASN yang sebelumnya menduduki jabatan yang sesuai akan diberikan prioritas untuk ditempatkan dalam jabatan yang setara. Tindakan ini dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan tugas sesuai kompetensinya dan tidak kehilangan jalur karier, meskipun terjadi perubahan dalam struktur organisasi kementerian/lembaga.
PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan memetakan tunjangan kinerja ASN yang mengisi jabatan baru. Tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan instansi asal, sehingga tidak ada ASN yang dirugikan dari sisi hak dan insentif. Langkah ini penting untuk mempertahankan kinerja ASN dalam menjalankan tanggung jawabnya selama masa transisi, terutama ketika jabatan diisi oleh ASN dari instansi lain.
Landasan Hukum dalam Pengisian Jabatan ASN
PermenPANRB No. 15/2024 merupakan tindak lanjut dari Perpres No. 139/2024 yang mengatur penataan tugas dan fungsi kementerian negara dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Peraturan Presiden ini juga didukung oleh Keppres No. 133/P Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan kabinet dan pengangkatan menteri, serta Perpres No. 140/2024 yang mengatur organisasi kementerian negara. Instrumen hukum ini menjadi dasar bagi kementerian dan lembaga dalam melakukan pengisian jabatan ASN dengan tetap memperhatikan aspek kesesuaian tugas dan fungsi.
Di bawah arahan Perpres No. 139, ASN yang menduduki jabatan sesuai nomenklatur di kementerian atau lembaga masing-masing diminta tetap melaksanakan tugas dan fungsi hingga pengaturan lebih lanjut. Hal ini memastikan stabilitas operasional kementerian selama masa transisi. Nantinya, setelah penyesuaian organisasi dan tata kerja baru ditetapkan, ASN dapat dirotasi atau dipindahkan sesuai dengan struktur yang disesuaikan.
Wasana Kata
Dengan dikeluarkannya PermenPANRB No. 15/2024, Kementerian PANRB berupaya memastikan bahwa pengisian jabatan ASN pada masa transisi berjalan lancar, terstruktur, dan tanpa ada pihak yang dirugikan. Fokus utama peraturan ini adalah menjaga kesinambungan kinerja kementerian dan lembaga di bawah kabinet baru, dengan mengedepankan ASN dari instansi terkait untuk mengisi jabatan yang relevan. Di samping itu, landasan hukum yang kuat dari peraturan presiden dan keputusan presiden memberi dasar bagi ASN untuk tetap menjalankan tugasnya dengan optimal, sambil menunggu penyesuaian lebih lanjut sesuai dengan struktur baru yang ditetapkan dalam Kabinet Merah Putih.
Percepatan pengisian jabatan ini tidak hanya bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan sumber daya manusia di lingkungan ASN tetapi juga untuk memastikan setiap perubahan dalam struktur kabinet dapat diakomodasi tanpa hambatan.
Salam reformasi
Ahmad Syaihu untuk Kompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H