PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan memetakan tunjangan kinerja ASN yang mengisi jabatan baru. Tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan instansi asal, sehingga tidak ada ASN yang dirugikan dari sisi hak dan insentif. Langkah ini penting untuk mempertahankan kinerja ASN dalam menjalankan tanggung jawabnya selama masa transisi, terutama ketika jabatan diisi oleh ASN dari instansi lain.
Landasan Hukum dalam Pengisian Jabatan ASN
PermenPANRB No. 15/2024 merupakan tindak lanjut dari Perpres No. 139/2024 yang mengatur penataan tugas dan fungsi kementerian negara dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Peraturan Presiden ini juga didukung oleh Keppres No. 133/P Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan kabinet dan pengangkatan menteri, serta Perpres No. 140/2024 yang mengatur organisasi kementerian negara. Instrumen hukum ini menjadi dasar bagi kementerian dan lembaga dalam melakukan pengisian jabatan ASN dengan tetap memperhatikan aspek kesesuaian tugas dan fungsi.
Di bawah arahan Perpres No. 139, ASN yang menduduki jabatan sesuai nomenklatur di kementerian atau lembaga masing-masing diminta tetap melaksanakan tugas dan fungsi hingga pengaturan lebih lanjut. Hal ini memastikan stabilitas operasional kementerian selama masa transisi. Nantinya, setelah penyesuaian organisasi dan tata kerja baru ditetapkan, ASN dapat dirotasi atau dipindahkan sesuai dengan struktur yang disesuaikan.
Wasana Kata
Dengan dikeluarkannya PermenPANRB No. 15/2024, Kementerian PANRB berupaya memastikan bahwa pengisian jabatan ASN pada masa transisi berjalan lancar, terstruktur, dan tanpa ada pihak yang dirugikan. Fokus utama peraturan ini adalah menjaga kesinambungan kinerja kementerian dan lembaga di bawah kabinet baru, dengan mengedepankan ASN dari instansi terkait untuk mengisi jabatan yang relevan. Di samping itu, landasan hukum yang kuat dari peraturan presiden dan keputusan presiden memberi dasar bagi ASN untuk tetap menjalankan tugasnya dengan optimal, sambil menunggu penyesuaian lebih lanjut sesuai dengan struktur baru yang ditetapkan dalam Kabinet Merah Putih.
Percepatan pengisian jabatan ini tidak hanya bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan sumber daya manusia di lingkungan ASN tetapi juga untuk memastikan setiap perubahan dalam struktur kabinet dapat diakomodasi tanpa hambatan.
Salam reformasi
Ahmad Syaihu untuk Kompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H