PermenPANRB No. 15/2024, Strategi Baru Percepatan Pengisian Jabatan ASN Usai Perombakan Kabinet Prabowo (Ahmad Syaihu)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis Peraturan Menteri PANRB No. 15/2024 sebagai langkah konkret dalam mempercepat pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa transisi di lingkungan kementerian dan lembaga. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendukung proses reorganisasi dan restrukturisasi kabinet dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Peraturan tersebut menekankan pentingnya pengisian posisi ASN yang strategis agar tidak ada kendala dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Menurut Menteri PANRB, Rini Widyantini, percepatan pengisian jabatan di masa transisi sangat krusial untuk menjamin kelancaran operasional pemerintahan, terutama mengingat beberapa kementerian mengalami perubahan tugas, fungsi, bahkan nama atau struktur kelembagaan. Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa pertemuan dan diskusi intensif dilakukan untuk menghasilkan pemahaman bersama terkait penyusunan roadmap pasca kabinet baru. Di kabinet Prabowo, beberapa kementerian ditambahkan, mengalami perubahan, atau penggabungan untuk mengakomodasi visi presiden.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur, Aba Subagja, menggarisbawahi bahwa ASN terdampak restrukturisasi kabinet perlu dipastikan memiliki jalur karier yang jelas. Ia menyebut bahwa ASN dari kementerian atau lembaga (K/L) yang mengalami perubahan, atau K/L baru, tidak boleh merasa dirugikan dalam proses ini. Terdapat tiga kategori kementerian yang terdampak, yaitu K/L yang berubah, K/L baru, serta K/L yang tetap tetapi memerlukan penyesuaian jabatan kosong. Langkah ini diambil agar ASN dari berbagai instansi dapat ditempatkan dalam posisi yang sesuai, baik dalam kementerian yang sama atau lintas instansi.
Alur Pengisian Jabatan ASN
Sesuai dengan arahan Menteri PANRB, percepatan pengisian jabatan ASN akan dilakukan dalam tiga tahapan. Pertama, ditetapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di kementerian atau lembaga terkait. Kedua, dilakukan pemetaan kebutuhan pengisian jabatan secara menyeluruh agar sesuai dengan tugas dan fungsi baru. Terakhir, dilakukan pengisian jabatan yang mempertimbangkan keahlian serta pengalaman ASN yang tersedia.
Lebih lanjut, Aba menyatakan bahwa pengisian jabatan ASN dalam masa transisi tidak akan menimbulkan kerugian bagi ASN, khususnya PNS yang sudah ada di instansi terkait. Pejabat yang mengisi posisi baru diutamakan adalah mereka yang berasal dari instansi induk atau yang memenuhi syarat untuk jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Untuk memastikan ASN berada dalam posisi yang tepat, metode pengisian jabatan bisa dilakukan melalui beberapa mekanisme: pengukuhan dan pelantikan ulang, uji kompetensi, penugasan sementara (pelaksana tugas), atau penyetaraan jabatan.
Fokus pada Penyesuaian Karier ASN
Dalam pengisian jabatan, ASN yang terdampak reorganisasi diimbau untuk dipetakan secara sistematis. Setiap ASN yang sebelumnya menduduki jabatan yang sesuai akan diberikan prioritas untuk ditempatkan dalam jabatan yang setara. Tindakan ini dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan tugas sesuai kompetensinya dan tidak kehilangan jalur karier, meskipun terjadi perubahan dalam struktur organisasi kementerian/lembaga.