Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Guru yang suka menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Yandri Susantro, Baru Sehari Menjabat Mendes Bikin Gaduh Nusantara

23 Oktober 2024   09:08 Diperbarui: 23 Oktober 2024   09:12 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yandri Susanto Mendes menggunakan Surat Berkop Kementerian untuk acara pribadi/keluarga (Koma.com)

Polemik Surat Undangan Bermaterai Kementerian oleh Menteri Desa Yandri Susanto, Teguran hingga Klarifikasi (Ahmad Syaihu)

Penggunaan kop surat resmi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) oleh Menteri Desa, Yandri Susanto, untuk sebuah acara pribadi mendadak viral di media sosial. Yandri, yang juga Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN), mengumpulkan sejumlah kepala desa hingga RT di Serang, Banten, dalam rangka memperingati haul ke-2 almarhumah ibunya, Hj. Biasmawati. Namun, polemik terjadi setelah diketahui bahwa undangan tersebut menggunakan kop resmi Kemendes PDT.

Aksi ini menuai reaksi keras, termasuk dari tokoh nasional Mahfud MD yang menyampaikan kritik terbuka terhadap Yandri. Mahfud menegaskan bahwa menggunakan surat resmi kementerian untuk kegiatan pribadi adalah kesalahan, meskipun acaranya bernuansa keagamaan. Melalui akun X pribadinya, Mahfud menyarankan agar undangan untuk acara seperti haul atau peringatan agama seharusnya dikeluarkan oleh pihak pribadi atau pengasuh pondok pesantren, bukan lembaga negara.

Klarifikasi Yandri Susanto

Menanggapi kritik yang muncul, Yandri Susanto segera memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa surat undangan tersebut memang menggunakan kop dan stempel resmi kementerian. Namun, ia menegaskan bahwa acara tersebut murni bertujuan untuk memperingati haul ibunya dan Hari Santri Nasional, tanpa ada niatan untuk menyalahgunakan kewenangan kementerian.

"Surat itu bisa dikoreksi nanti, tapi sekali lagi tidak disalahgunakan, tidak dibelokkan," ujar Yandri di hadapan media usai acara di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Serang, Banten, Selasa (22/10/2024). Ia juga berterima kasih kepada Mahfud MD yang telah memberikan teguran dan mengingatkannya. "Kami terima kasih kepada Pak Mahfud yang sudah mengkritik itu, dan insya Allah kita tidak akan ulangi lagi," tambah Yandri.

Yandri juga menekankan bahwa acara tersebut sama sekali tidak memiliki unsur politik, meskipun diketahui bahwa istrinya, Ratu Zakiyah, maju sebagai calon Bupati Serang dalam Pilkada 2024. Yandri menegaskan bahwa acara tersebut murni bersifat keagamaan dan keluarga. Selain kepala desa, acara itu juga dihadiri oleh para kepala daerah, termasuk penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar.

Reaksi Bawaslu dan Langkah Antisipasi

Seiring dengan viralnya berita ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten turut turun tangan. Abdul Holid, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan lebih intensif terkait acara yang mengumpulkan para kepala desa hingga RT di Serang. Ia mengaku akan membuat imbauan agar acara tersebut tidak disusupi kampanye terselubung, mengingat masa Pilkada 2024 sedang berlangsung.

Holid juga menyebut bahwa jajaran Bawaslu telah aktif memantau kegiatan kampanye agar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, Bawaslu akan memastikan tidak ada penyalahgunaan acara tersebut untuk keuntungan politik pribadi atau kelompok tertentu.

Mahfud dan Yandri Susanto tentang Surat Berkop Kemendes untuk acara keluarga (West Java Today.com)
Mahfud dan Yandri Susanto tentang Surat Berkop Kemendes untuk acara keluarga (West Java Today.com)

Teguran Mahfud MD sebagai Pelajaran Penting

Teguran dari Mahfud MD ini bisa dijadikan pelajaran penting bagi para pejabat publik lainnya. Meski acara yang digelar oleh Yandri Susanto bersifat keagamaan dan tidak ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan secara langsung, penggunaan simbol-simbol negara, seperti kop surat kementerian, tetap dianggap tidak pantas dalam acara pribadi. Pejabat publik harus mampu memisahkan antara kepentingan pribadi dan tanggung jawab jabatannya, terutama dalam konteks penggunaan fasilitas dan aset negara.

Mahfud MD, sebagai mantan Menko Polhukam, telah menunjukkan kepekaannya terhadap masalah ini dan segera memberikan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang. Ini juga menjadi pengingat bahwa integritas pejabat publik sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Acara Haul Keluarga Yandri Susanto menggunakan Kop Kemendes untuk Undangannya (CNN.Indonesia)
Acara Haul Keluarga Yandri Susanto menggunakan Kop Kemendes untuk Undangannya (CNN.Indonesia)

Wasana Kata

Kasus viral ini mencerminkan betapa pentingnya batasan yang jelas antara kewenangan jabatan publik dan urusan pribadi. Meskipun acara tersebut memiliki tujuan mulia, penggunaan kop surat resmi kementerian tetap menjadi sebuah kesalahan yang tidak bisa dianggap remeh. Tindakan Yandri Susanto yang segera mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulanginya di masa depan patut diapresiasi. Namun, kejadian ini seharusnya menjadi pengingat bagi semua pejabat negara untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait penggunaan fasilitas negara.

Polemik ini juga memberikan pelajaran penting bagi masyarakat bahwa pengawasan publik dan teguran dari tokoh-tokoh penting seperti Mahfud MD dapat menjadi alat kontrol yang efektif terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun