Peran Penting Tata Kelola Transparan dan Akuntabel dalam Keberlanjutan Program JKN di Tengah Ancaman Fraud (Ahmad Syaihu)
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah berjalan selama satu dekade, memberikan manfaat kesehatan kepada jutaan masyarakat Indonesia.Â
Seiring dengan waktu, program ini telah menjadi pilar penting dalam penyediaan layanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Namun, di balik kesuksesan tersebut, ancaman serius berupa fraud atau penyalahgunaan dana menjadi salah satu hambatan utama yang harus segera diatasi. Hal ini mengancam keberlanjutan program serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional.
Dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menekankan pentingnya tata kelola yang akuntabel dan transparan.Â
Alex mengingatkan bahwa pengelolaan dana JKN yang tidak berintegritas dapat menyebabkan penyalahgunaan dana dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap program ini.Â
Menurutnya, program JKN adalah wujud dari semangat gotong royong yang melibatkan dana iuran peserta serta subsidi dari pemerintah melalui APBN dan APBD. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban semua pihak untuk memastikan bahwa dana ini dikelola dengan penuh tanggung jawab.
Dampak Fraud dalam Pengelolaan Dana JKN
Di tahun 2024, anggaran yang dialokasikan untuk program JKN mencapai sekitar Rp 150 triliun, dan dana ini ditujukan untuk melayani 98% rakyat Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta.Â
Namun, penyalahgunaan dana atau fraud terus menjadi masalah besar yang menggerogoti anggaran tersebut. KPK mengungkapkan bahwa kerugian akibat fraud mencapai 10% dari total pengeluaran kesehatan, atau sekitar Rp 20 triliun. Jumlah ini tentu saja sangat signifikan dan dapat mengancam keberlangsungan program JKN di masa depan.
Fraud dalam pengelolaan dana kesehatan dapat muncul dalam berbagai bentuk. Salah satu yang paling sering ditemukan adalah manipulasi tagihan atau yang dikenal dengan istilah phantom billing.Â
Fasilitas kesehatan (faskes), baik di pusat maupun di daerah, terkadang mengajukan tagihan untuk layanan yang sebenarnya tidak diberikan. Kasus ini merugikan BPJS Kesehatan secara finansial dan mencederai prinsip keadilan dalam layanan kesehatan. Selain phantom billing, ada juga kasus manipulasi data peserta, penggunaan layanan yang tidak diperlukan, serta tindakan medis yang berlebihan hanya demi keuntungan.
Alex menjelaskan bahwa bentuk kecurangan ini sangat merugikan karena tidak hanya melibatkan uang negara, tetapi juga uang rakyat yang disetor melalui iuran. Oleh karena itu, setiap bentuk fraud harus segera diberantas untuk menjaga integritas program dan melindungi dana publik yang terlibat di dalamnya.
Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Fraud
Mengatasi fraud dalam program JKN membutuhkan kerjasama berbagai pihak. KPK tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani masalah ini. Alex menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan fraud, terutama melalui pelaporan pelanggaran yang mereka ketahui.Â
Dengan adanya sistem Whistle Blower (WBS), masyarakat dapat melaporkan kecurangan tanpa takut akan dampak negatif. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir praktik-praktik curang sejak dini dan mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar.
Selain peran aktif masyarakat, fasilitas kesehatan juga perlu berbenah diri dengan meningkatkan transparansi dan integritas dalam pelaporan layanan. Sinergi antara BPJS Kesehatan, KPK, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN juga menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola yang lebih bersih dan berintegritas.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam kesempatan yang sama, menekankan bahwa tahun 2024 menjadi momentum penting untuk melanjutkan transformasi layanan kesehatan.Â
Transformasi ini dilakukan dengan fokus pada peningkatan akses dan kualitas layanan melalui berbagai inovasi, seperti telekonsultasi, antrean online, dan i-Care JKN. Inovasi digital ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, tetapi juga membantu mengurangi potensi terjadinya fraud dengan meminimalisir interaksi langsung antara pasien dan penyedia layanan.
Langkah Menuju Keberlanjutan Program JKN
Untuk memastikan keberlanjutan program JKN, BPJS Kesehatan juga harus terus meningkatkan pengawasan terhadap penyedia layanan kesehatan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengapresiasi faskes yang bersih dari praktik korupsi serta memberikan sanksi tegas kepada mereka yang terlibat dalam fraud. Selain itu, pelatihan bagi tenaga kesehatan mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan layanan juga sangat diperlukan.
Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan faskes, program JKN dapat terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia. Mengurangi fraud bukanlah hal yang mudah, namun dengan komitmen bersama, tantangan ini bisa diatasi.
Pada akhirnya, program JKN bukan hanya soal memberikan layanan kesehatan, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan publik terhadap sistem yang ada. Tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berintegritas adalah kunci dalam mewujudkan program kesehatan nasional yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi semua rakyat Indonesia.
Salam sehat jiwa dan keuangan
Ahmad Syaihu untuk Kompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H