Fasilitas kesehatan (faskes), baik di pusat maupun di daerah, terkadang mengajukan tagihan untuk layanan yang sebenarnya tidak diberikan. Kasus ini merugikan BPJS Kesehatan secara finansial dan mencederai prinsip keadilan dalam layanan kesehatan. Selain phantom billing, ada juga kasus manipulasi data peserta, penggunaan layanan yang tidak diperlukan, serta tindakan medis yang berlebihan hanya demi keuntungan.
Alex menjelaskan bahwa bentuk kecurangan ini sangat merugikan karena tidak hanya melibatkan uang negara, tetapi juga uang rakyat yang disetor melalui iuran. Oleh karena itu, setiap bentuk fraud harus segera diberantas untuk menjaga integritas program dan melindungi dana publik yang terlibat di dalamnya.
Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Fraud
Mengatasi fraud dalam program JKN membutuhkan kerjasama berbagai pihak. KPK tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani masalah ini. Alex menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan fraud, terutama melalui pelaporan pelanggaran yang mereka ketahui.Â
Dengan adanya sistem Whistle Blower (WBS), masyarakat dapat melaporkan kecurangan tanpa takut akan dampak negatif. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir praktik-praktik curang sejak dini dan mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar.
Selain peran aktif masyarakat, fasilitas kesehatan juga perlu berbenah diri dengan meningkatkan transparansi dan integritas dalam pelaporan layanan. Sinergi antara BPJS Kesehatan, KPK, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN juga menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola yang lebih bersih dan berintegritas.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam kesempatan yang sama, menekankan bahwa tahun 2024 menjadi momentum penting untuk melanjutkan transformasi layanan kesehatan.Â
Transformasi ini dilakukan dengan fokus pada peningkatan akses dan kualitas layanan melalui berbagai inovasi, seperti telekonsultasi, antrean online, dan i-Care JKN. Inovasi digital ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, tetapi juga membantu mengurangi potensi terjadinya fraud dengan meminimalisir interaksi langsung antara pasien dan penyedia layanan.
Langkah Menuju Keberlanjutan Program JKN
Untuk memastikan keberlanjutan program JKN, BPJS Kesehatan juga harus terus meningkatkan pengawasan terhadap penyedia layanan kesehatan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengapresiasi faskes yang bersih dari praktik korupsi serta memberikan sanksi tegas kepada mereka yang terlibat dalam fraud. Selain itu, pelatihan bagi tenaga kesehatan mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan layanan juga sangat diperlukan.