Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Guru yang suka menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Panduan Lengkap CPNS 2024: Formasi, Syarat, Jenis Tes, dan Nilai Ambang Batas

31 Agustus 2024   17:08 Diperbarui: 31 Agustus 2024   17:10 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ilustrasi CPNS (UMSU)
Ilustrasi CPNS (UMSU)

1. Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Minimal 65 poin.
Tes Intelegensia Umum (TIU): Minimal 80 poin.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Minimal 166 poin.

2. Formasi dengan Pujian/Cumlaude dan Diaspora:
Nilai Kumulatif SKD: Minimal 311 poin.
Tes Intelegensia Umum (TIU): Minimal 85 poin.

3. Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Daerah Tertinggal:
Nilai Kumulatif SKD: Minimal 286 poin.
Tes Intelegensia Umum (TIU): Minimal 60 poin.

Contoh penerapan ambang batas: Seorang pelamar yang melamar pada formasi Analis Kerja Sama Luar Negeri dengan 5 kebutuhan harus masuk dalam peringkat 15 terbaik (5 formasi x 3) pada formasi tersebut untuk dinyatakan lolos SKD.

Komponen Tes SKD:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK):
Fokus pada pengetahuan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan bahasa Indonesia.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU):
Meliputi kemampuan verbal, numerik, dan figural. Soal mencakup analogi, silogisme, analitis, berhitung sederhana, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan analisis gambar.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP):
Mengukur kemampuan dalam pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta antiradikalisme.

Jumlah Soal dan Pembobotan:

TWK:
Jumlah Soal: 30
Pembobotan: Jawaban benar = 5 poin; salah atau tidak menjawab = 0 poin.
TIU:
Jumlah Soal: 35
Pembobotan: Jawaban benar = 5 poin; salah atau tidak menjawab = 0 poin.
TKP:
Jumlah Soal: 45
Pembobotan: Skala penilaian 1-5 per soal; tidak menjawab = 0 poin.
Nilai Tertinggi SKD:

Nilai Kumulatif Maksimal: 550 poin.
TWK: 150 poin.
TIU: 175 poin.
TKP: 225 poin.

Wasana Kata

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun