Pengesahan Revisi UU Pilkada Dibatalkan, Dasco Tegaskan Keputusan MK Berlaku pada Pendaftaran 27 Agustus 2024Â (Ahmad Syaihu)
Setelah mendapatkan penolakan dari masyarakat dengan unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung MPR/DPR dan gedung DPRD Propinsi se Indonesia maka pimpinan DPR mengambil keputusan yang untuk sementara melegakan kalangan masyarakat yang peduli demokrasi.
Pada 22 Agustus 2024, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dibatalkan. Keputusan ini menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora akan menjadi dasar hukum untuk pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024.
Pernyataan Dasco ini muncul setelah spekulasi mengenai kemungkinan adanya revisi UU Pilkada yang disahkan menjelang pendaftaran Pilkada. Namun, Dasco memastikan bahwa DPR tidak akan mengesahkan revisi tersebut pada tanggal 22 Agustus atau pun pada hari-hari menjelang pendaftaran Pilkada.
Dasco menjelaskan bahwa rapat paripurna DPR, yang merupakan forum resmi untuk pengesahan UU, hanya dapat diselenggarakan pada hari Selasa dan Kamis. Dengan pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Agustus 2024, mustahil bagi DPR untuk melakukan pengesahan pada hari yang sama. Dasco menegaskan bahwa tindakan tersebut hanya akan menimbulkan kekacauan dalam proses Pilkada.
Pilkada Serentak 2024 tetap menggunakan Keputusan MK
Menurut Dasco, dengan tidak adanya pengesahan revisi UU Pilkada, maka keputusan MK yang menjadi acuan. Keputusan ini merupakan hasil dari judicial review (JR) yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang secara efektif menjadi dasar hukum yang sah bagi pendaftaran Pilkada.
Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa tidak akan ada rapat paripurna pada malam hari ini, membantah kecurigaan bahwa DPR akan menggelar rapat mendadak untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. Dia menegaskan kembali bahwa tidak ada agenda tersembunyi atau rencana untuk melakukan pengesahan revisi pada saat-saat terakhir.
Pengumuman ini penting mengingat adanya demonstrasi dan penolakan terhadap revisi UU Pilkada di berbagai daerah, termasuk aksi mahasiswa di Tugu Kujang Bogor. Mahasiswa yang berdemonstrasi mengkhawatirkan bahwa perubahan mendadak pada UU Pilkada dapat merusak integritas proses demokrasi dan menimbulkan ketidakstabilan politik. Dengan dibatalkannya pengesahan revisi, kekhawatiran tersebut kini dapat diredam.
Keputusan untuk tidak melanjutkan pengesahan revisi UU Pilkada ini juga menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan umum. Dalam konteks demokrasi, perubahan mendadak terhadap aturan main dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap kredibilitas lembaga legislatif dan merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, langkah Dasco untuk memastikan bahwa keputusan MK tetap berlaku adalah langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas dan legitimasi proses Pilkada.
Dalam beberapa minggu terakhir, isu revisi UU Pilkada menjadi sorotan publik, terutama setelah Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan judicial review ke MK. Kedua partai ini menentang beberapa perubahan yang diusulkan dalam revisi UU tersebut, dengan alasan bahwa perubahan tersebut dapat merugikan calon-calon independen dan memperkuat dominasi partai-partai besar dalam Pilkada. MK kemudian mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut, yang pada akhirnya mengarahkan keputusan untuk membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.
Dengan pengumuman ini, perhatian publik kini beralih ke proses pendaftaran Pilkada yang akan datang. Semua pihak, baik partai politik, calon independen, maupun masyarakat umum, kini harus mempersiapkan diri sesuai dengan putusan MK yang menjadi dasar hukum yang berlaku.
Wasana Kata
Secara keseluruhan, keputusan untuk tidak mengesahkan revisi UU Pilkada pada saat-saat terakhir adalah langkah yang bijaksana untuk menjaga kestabilan politik dan integritas proses demokrasi di Indonesia. Dengan keputusan MK yang tetap berlaku, semua pihak kini memiliki kepastian hukum yang jelas untuk melangkah dalam Pilkada 2024. Keputusan ini juga menunjukkan komitmen DPR dalam menjaga kepercayaan publik dan menjalankan tugas legislatif dengan transparansi dan akuntabilitas.
Salam Ddemokrasi
Ahmad Syaihu untuk Kompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H