Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Guru yang suka menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ayo Kawal Putusan DPR Tentang Pembatalan RUU Pilkada, Jangan Sampai Kita Ditelikung

23 Agustus 2024   08:30 Diperbarui: 23 Agustus 2024   08:40 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pimpinan DPR saat sidang pembatalan Revisi UU Pilkada (foto : ANTARA)

Pengesahan Revisi UU Pilkada Dibatalkan, Dasco Tegaskan Keputusan MK Berlaku pada Pendaftaran 27 Agustus 2024 (Ahmad Syaihu)

Setelah mendapatkan penolakan dari masyarakat dengan unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung MPR/DPR dan gedung DPRD Propinsi se Indonesia maka pimpinan DPR mengambil keputusan yang untuk sementara melegakan kalangan masyarakat yang peduli demokrasi.

Pada 22 Agustus 2024, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dibatalkan. Keputusan ini menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora akan menjadi dasar hukum untuk pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024.

Pernyataan Dasco ini muncul setelah spekulasi mengenai kemungkinan adanya revisi UU Pilkada yang disahkan menjelang pendaftaran Pilkada. Namun, Dasco memastikan bahwa DPR tidak akan mengesahkan revisi tersebut pada tanggal 22 Agustus atau pun pada hari-hari menjelang pendaftaran Pilkada.

Dasco menjelaskan bahwa rapat paripurna DPR, yang merupakan forum resmi untuk pengesahan UU, hanya dapat diselenggarakan pada hari Selasa dan Kamis. Dengan pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Agustus 2024, mustahil bagi DPR untuk melakukan pengesahan pada hari yang sama. Dasco menegaskan bahwa tindakan tersebut hanya akan menimbulkan kekacauan dalam proses Pilkada.

Pilkada Serentak 27 November 2024 (ANTARANews. BangkaBelitung)
Pilkada Serentak 27 November 2024 (ANTARANews. BangkaBelitung)

Pilkada Serentak 2024 tetap  menggunakan Keputusan MK

Menurut Dasco, dengan tidak adanya pengesahan revisi UU Pilkada, maka keputusan MK yang menjadi acuan. Keputusan ini merupakan hasil dari judicial review (JR) yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang secara efektif menjadi dasar hukum yang sah bagi pendaftaran Pilkada.

Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa tidak akan ada rapat paripurna pada malam hari ini, membantah kecurigaan bahwa DPR akan menggelar rapat mendadak untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. Dia menegaskan kembali bahwa tidak ada agenda tersembunyi atau rencana untuk melakukan pengesahan revisi pada saat-saat terakhir.

Pengumuman ini penting mengingat adanya demonstrasi dan penolakan terhadap revisi UU Pilkada di berbagai daerah, termasuk aksi mahasiswa di Tugu Kujang Bogor. Mahasiswa yang berdemonstrasi mengkhawatirkan bahwa perubahan mendadak pada UU Pilkada dapat merusak integritas proses demokrasi dan menimbulkan ketidakstabilan politik. Dengan dibatalkannya pengesahan revisi, kekhawatiran tersebut kini dapat diredam.

Keputusan untuk tidak melanjutkan pengesahan revisi UU Pilkada ini juga menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan umum. Dalam konteks demokrasi, perubahan mendadak terhadap aturan main dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap kredibilitas lembaga legislatif dan merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, langkah Dasco untuk memastikan bahwa keputusan MK tetap berlaku adalah langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas dan legitimasi proses Pilkada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun