Dalam beberapa minggu terakhir, isu revisi UU Pilkada menjadi sorotan publik, terutama setelah Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan judicial review ke MK. Kedua partai ini menentang beberapa perubahan yang diusulkan dalam revisi UU tersebut, dengan alasan bahwa perubahan tersebut dapat merugikan calon-calon independen dan memperkuat dominasi partai-partai besar dalam Pilkada. MK kemudian mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut, yang pada akhirnya mengarahkan keputusan untuk membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.
Dengan pengumuman ini, perhatian publik kini beralih ke proses pendaftaran Pilkada yang akan datang. Semua pihak, baik partai politik, calon independen, maupun masyarakat umum, kini harus mempersiapkan diri sesuai dengan putusan MK yang menjadi dasar hukum yang berlaku.
Wasana Kata
Secara keseluruhan, keputusan untuk tidak mengesahkan revisi UU Pilkada pada saat-saat terakhir adalah langkah yang bijaksana untuk menjaga kestabilan politik dan integritas proses demokrasi di Indonesia. Dengan keputusan MK yang tetap berlaku, semua pihak kini memiliki kepastian hukum yang jelas untuk melangkah dalam Pilkada 2024. Keputusan ini juga menunjukkan komitmen DPR dalam menjaga kepercayaan publik dan menjalankan tugas legislatif dengan transparansi dan akuntabilitas.
Salam Ddemokrasi
Ahmad Syaihu untuk Kompasiana
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI