Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Guru yang suka menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

"Peringatan Darurat" Garuda Biru, Cermin Keprihatinan Masyarakat terhadap Pemerintah dan DPR

22 Agustus 2024   07:57 Diperbarui: 22 Agustus 2024   12:30 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung MPR/DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017). (Foto: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Warganet Bersatu Gerakan 'Peringatan Darurat' Usai DPR dan Pemerintah Anulir Putusan MK Terkait Pilkada (Ahmad Syaihu)

Gerakan "Peringatan Darurat" telah mencuri perhatian masyarakat Indonesia di berbagai platform media sosial, menjadi fenomena viral yang merefleksikan ketidakpuasan publik terhadap tindakan DPR dan pemerintah yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Gambar burung garuda berlatar biru yang bertuliskan "Peringatan Darurat" ini pertama kali diunggah oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv di Instagram, dan dengan cepat menyebar luas di media sosial.

Pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 16.40 WIB, unggahan ini telah dibagikan lebih dari 53.000 kali di Instagram. 

Gerakan ini tidak hanya terbatas pada platform Instagram tetapi juga merambah ke platform X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), di mana gerakan ini menjadi trending topic dengan lebih dari 31.000 tweet yang menggunakan tagar serupa. 

Dukungan terhadap gerakan ini datang dari berbagai kalangan, termasuk seniman dan musisi seperti vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud, komedian Pandji Pragiwaksono, dan musisi Fiersa Besari, yang turut mengunggah gambar "Peringatan Darurat".

Gerakan "Peringatan Darurat" juga menarik perhatian komunitas-komunitas di luar politik, seperti komunitas suporter sepak bola Brajamusti Gadjah Mada, yang merupakan pendukung klub PSIM Yogyakarta. 

Mereka turut serta dalam gerakan ini dengan menyampaikan keprihatinan mereka terhadap kondisi politik di Indonesia melalui unggahan gambar yang sama. 

Dalam unggahannya, Brajamusti Gadjah Mada menegaskan bahwa meskipun mereka hanya merupakan komunitas pecinta sepak bola, mereka merasa memiliki tanggung jawab sebagai warga negara untuk menyuarakan kekhawatiran terhadap situasi politik saat ini.

Faktor Penyebab Gerakan Darurat

Gerakan Darurat berlogo Garuda Biru (iNews)
Gerakan Darurat berlogo Garuda Biru (iNews)

Gerakan ini dipicu oleh keputusan MK dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, terutama terkait Pilkada DKI Jakarta. 

Keputusan MK ini memberikan peluang lebih besar bagi partai-partai kecil atau non-parlemen untuk mencalonkan kandidat gubernur Jakarta dengan modal suara yang lebih rendah. 

Keputusan ini dianggap sebagai angin segar oleh banyak pihak, terutama oleh partai-partai yang sebelumnya tidak memiliki kesempatan untuk mencalonkan kandidat mereka karena tingginya ambang batas pencalonan.

Namun, antusiasme publik atas putusan MK ini segera dibayangi oleh tindakan cepat DPR dan pemerintah yang langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada sehari setelah putusan MK diumumkan. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, yang lebih dikenal dengan panggilan Awiek, menyatakan bahwa revisi ini dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK, khususnya untuk memastikan bahwa partai non-parlemen dapat mengusung calon kepala daerah. 

Namun, banyak pihak yang meragukan niat sebenarnya di balik revisi ini, mengingat adanya kekhawatiran bahwa tindakan DPR dan pemerintah justru dapat mengurangi dampak positif dari putusan MK tersebut.

Gerakan "Peringatan Darurat" yang meluas di media sosial ini mencerminkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan publik terhadap tindakan DPR dan pemerintah. Banyak warganet yang merasa bahwa revisi undang-undang yang dilakukan secara tergesa-gesa ini justru dapat menghambat proses demokratisasi yang lebih inklusif. 

Para pendukung gerakan ini menilai bahwa langkah DPR dan pemerintah untuk menganulir putusan MK adalah sebuah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan aspirasi rakyat.

Wasana Kata

Peringatan Darurat berlogo Garuda Biru (Tribun Medan)
Peringatan Darurat berlogo Garuda Biru (Tribun Medan)

Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya peran media sosial sebagai alat bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat dan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan politik yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. 

Gerakan "Peringatan Darurat" menjadi bukti bahwa warganet Indonesia tidak segan-segan menggunakan platform digital untuk menyatukan suara mereka dalam menyikapi isu-isu politik yang krusial.

Ke depannya, gerakan ini diharapkan dapat terus mendorong kesadaran publik tentang pentingnya partisipasi aktif dalam proses politik serta perlunya pengawasan ketat terhadap tindakan pemerintah dan DPR dalam menjalankan fungsinya. 

Bagi banyak warganet, gerakan ini bukan hanya sebuah simbol perlawanan, tetapi juga sebuah panggilan untuk lebih peduli dan terlibat dalam menjaga keberlanjutan demokrasi di Indonesia.

Salam Darurat

Ahmad Syaihu untuk Kompasiana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun