Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Guru yang suka menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

"Peringatan Darurat" Garuda Biru, Cermin Keprihatinan Masyarakat terhadap Pemerintah dan DPR

22 Agustus 2024   07:57 Diperbarui: 22 Agustus 2024   12:30 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gerakan Darurat berlogo Garuda Biru (iNews)
Gerakan Darurat berlogo Garuda Biru (iNews)

Gerakan ini dipicu oleh keputusan MK dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, terutama terkait Pilkada DKI Jakarta. 

Keputusan MK ini memberikan peluang lebih besar bagi partai-partai kecil atau non-parlemen untuk mencalonkan kandidat gubernur Jakarta dengan modal suara yang lebih rendah. 

Keputusan ini dianggap sebagai angin segar oleh banyak pihak, terutama oleh partai-partai yang sebelumnya tidak memiliki kesempatan untuk mencalonkan kandidat mereka karena tingginya ambang batas pencalonan.

Namun, antusiasme publik atas putusan MK ini segera dibayangi oleh tindakan cepat DPR dan pemerintah yang langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada sehari setelah putusan MK diumumkan. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, yang lebih dikenal dengan panggilan Awiek, menyatakan bahwa revisi ini dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK, khususnya untuk memastikan bahwa partai non-parlemen dapat mengusung calon kepala daerah. 

Namun, banyak pihak yang meragukan niat sebenarnya di balik revisi ini, mengingat adanya kekhawatiran bahwa tindakan DPR dan pemerintah justru dapat mengurangi dampak positif dari putusan MK tersebut.

Gerakan "Peringatan Darurat" yang meluas di media sosial ini mencerminkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan publik terhadap tindakan DPR dan pemerintah. Banyak warganet yang merasa bahwa revisi undang-undang yang dilakukan secara tergesa-gesa ini justru dapat menghambat proses demokratisasi yang lebih inklusif. 

Para pendukung gerakan ini menilai bahwa langkah DPR dan pemerintah untuk menganulir putusan MK adalah sebuah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan aspirasi rakyat.

Wasana Kata

Peringatan Darurat berlogo Garuda Biru (Tribun Medan)
Peringatan Darurat berlogo Garuda Biru (Tribun Medan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun