Kurangnya pengalaman dan kedewasaan emosional membuatnya sulit dalam mengambil keputusan yang bijak, sehingga terjadi stagnasi dalam pembangunan daerah. Selain itu, adanya intervensi dari pihak-pihak yang lebih senior dalam politik membuat kebijakan-kebijakan yang diambil kurang efektif dan tidak berpihak pada masyarakat.
Wasana Kata
Putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan kepala daerah berusia 30 tahun adalah langkah berani yang membuka peluang besar bagi generasi muda untuk berkontribusi dalam pemerintahan.Â
Meskipun demikian, ada berbagai tantangan yang harus dihadapi. Dengan dukungan yang tepat, pembekalan yang memadai, dan lingkungan politik yang kondusif, pemimpin muda dapat menjadi agen perubahan yang efektif.Â
Namun, penting bagi masyarakat dan sistem politik untuk tetap waspada terhadap potensi risiko dan memastikan bahwa pemimpin muda yang terpilih benar-benar siap untuk memikul tanggung jawab besar ini.