Mohon tunggu...
syaihu arrahman
syaihu arrahman Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Guru yang suka menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hak Angket DPR Tentang Pemilu Apakah Terus atau Diamputasi?

27 Februari 2024   20:21 Diperbarui: 27 Februari 2024   20:32 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Angket, dalam konteks kehidupan politik Indonesia, merujuk pada hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah. 

Hak ini diberikan kepada DPR ketika terdapat dugaan bahwa suatu kebijakan tersebut berkaitan dengan hal penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam esensinya, Hak Angket merupakan instrumen yang memungkinkan DPR untuk memeriksa dan mengevaluasi apakah suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah telah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam proses ini, DPR memiliki kewenangan untuk menyelidiki apakah pelaksanaan kebijakan tersebut mungkin bertentangan dengan norma-norma hukum yang telah ditetapkan.

Hak Angket digunakan ketika terdapat dugaan bahwa suatu kebijakan memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat dan bangsa secara umum. Dalam konteks politik, penting untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah tidak hanya memenuhi kebutuhan kelompok kepentingan tertentu, tetapi juga mencerminkan keadilan dan kepentingan seluruh rakyat.

Proses penyelidikan yang dilakukan melalui Hak Angket mencakup evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan, analisis dampaknya, dan penelusuran apakah kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hasil dari penyelidikan ini dapat membentuk dasar bagi DPR untuk memberikan rekomendasi atau tindakan lebih lanjut terkait dengan kebijakan yang sedang dievaluasi.

Hak Angket menjadi salah satu mekanisme kontrol dan keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dengan memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah, hak ini menjalankan fungsi pengawasan agar pemerintah tetap beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Penting untuk diingat bahwa penggunaan Hak Angket harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan alasan yang kuat. Ini adalah langkah serius yang mencerminkan komitmen DPR untuk menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan publik. Sehingga, melalui Hak Angket, DPR berperan aktif dalam mengawal dan memastikan bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah benar-benar mengakar pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.

Hak Angket Terkait Pilpres 2024

Pada hari yang mengejutkan, Partai Nasdem, PKS, PKB, dan PDIP,dan Partai Pendukung Paslon 01 dan Paslon 03 dalam Pilpres 2024 yang memiliki mayoritas anggota di DPR dengan 55 persen dari total kursi, mengumumkan niat mereka untuk mengajukan hak angket terkait kontroversi pemilu dan dugaan ketidaknetralan pemerintah serta aparatur negara. Keputusan ini menciptakan gelombang kehebohan di ranah politik Indonesia, mempertanyakan integritas pelaksanaan Pilpres 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun