Pemilihan oleh DPRD cenderung memperkuat praktik politik uang, karena proses pemilihan berlangsung dalam ruang lingkup kecil dengan aktor yang mudah didekati. Kandidat yang memiliki sumber daya besar sering kali memanfaatkan kondisi ini untuk "membeli" dukungan.
Fenomena ini berisiko menciptakan:
- Kompetisi tidak sehat: Kandidat yang memiliki visi dan kapasitas, tetapi tidak memiliki akses ke sumber daya finansial, sulit bersaing.
- Pola pemerintahan oligarkis: Kepala daerah yang terpilih lebih mewakili kepentingan kelompok elit dibandingkan masyarakat luas.
5. Ketimpangan dalam Alokasi Sumber Daya Daerah
Kepala daerah yang terpilih melalui transaksi politik cenderung fokus pada pengembalian investasi politik mereka. Hal ini berpotensi menciptakan ketimpangan dalam alokasi sumber daya daerah, di mana anggaran lebih banyak diarahkan untuk proyek yang menguntungkan pihak tertentu dibandingkan program-program kesejahteraan.
6. Dampak Jangka Panjang terhadap Pembangunan Daerah
Praktik korupsi yang mengakar dalam proses pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat memberikan dampak negatif jangka panjang terhadap pembangunan daerah. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:
- Infrastruktur yang terbengkalai: Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dialihkan untuk kepentingan politik.
- Kehilangan kepercayaan publik: Masyarakat menjadi apatis terhadap pemerintahan lokal, yang pada akhirnya melemahkan kohesi sosial.
- Penurunan daya saing daerah: Kurangnya inovasi dalam kebijakan publik akibat kepemimpinan yang tidak berorientasi pada masyarakat.
7. Upaya Mencegah Potensi Korupsi dalam Sistem Pemilihan oleh DPRD
Jika sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD diterapkan, diperlukan langkah-langkah preventif untuk meminimalkan potensi korupsi, antara lain:
- Transparansi proses pemilihan: Proses pemilihan harus terbuka untuk pengawasan publik dan lembaga independen.
- Penguatan pengawasan internal dan eksternal: Lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dilibatkan untuk mengawasi jalannya pemilihan dan memastikan tidak ada penyimpangan.
- Peningkatan integritas DPRD: Pendidikan antikorupsi dan mekanisme sanksi yang tegas harus diterapkan untuk anggota DPRD.
- Reformasi politik daerah: Sistem pemilihan perlu disertai aturan yang memastikan proses berlangsung secara adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD memiliki potensi besar untuk memicu praktik korupsi, terutama melalui transaksi politik, kolusi, dan pelemahan akuntabilitas publik. Meski menawarkan efisiensi anggaran, risiko-risiko yang melekat pada sistem ini dapat menghambat pembangunan daerah dan memperburuk ketimpangan sosial-ekonomi.
Diperlukan reformasi menyeluruh untuk memastikan bahwa sistem ini, jika diterapkan, dapat berjalan dengan transparan dan menghasilkan kepemimpinan yang berintegritas serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI