Di sisi lain, terdapat kebutuhan untuk deregulasi di beberapa area, terutama terkait dengan proses perizinan dan birokrasi yang berbelit-belit. Banyak pelaku industri mengeluhkan bahwa regulasi yang rumit menghambat kemampuan mereka untuk beroperasi secara efisien. Oleh karena itu, penyederhanaan proses perizinan dan penghapusan regulasi yang tidak relevan dapat mempercepat revitalisasi industri.
b. Mendorong Investasi
Deregulasi dalam hal pengurangan hambatan bagi investasi asing dapat meningkatkan aliran modal ke dalam sektor industri. Dalam konteks globalisasi, banyak negara yang bersaing untuk menarik investasi asing, sehingga memperlancar proses investasi adalah langkah penting untuk revitalisasi.
4. Perlu Pendekatan Berbasis Konteks
Kebutuhan akan regulasi atau deregulasi tidak bisa dilihat secara terpisah; sebaliknya, harus dilakukan secara kontekstual. Dalam beberapa sektor, regulasi yang ketat mungkin diperlukan untuk memastikan standar yang tinggi, sementara di sektor lain, deregulasi dapat memberikan dorongan yang dibutuhkan untuk pertumbuhan.
5. Keterlibatan Stakeholder
Partisipasi stakeholder, termasuk industri, akademisi, dan masyarakat, sangat penting dalam merumuskan kebijakan yang tepat. Melibatkan semua pihak dalam diskusi tentang regulasi dan deregulasi dapat menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dan relevan.
Secara keseluruhan, revitalisasi industri di Indonesia memerlukan keseimbangan antara regulasi dan deregulasi. Regulasi yang baik dan mendukung sangat penting untuk menciptakan iklim yang aman dan berkelanjutan bagi industri. Di sisi lain, deregulasi diperlukan untuk mengurangi hambatan yang menghalangi pertumbuhan dan investasi. Pendekatan berbasis konteks yang melibatkan semua pemangku kepentingan akan menjadi kunci untuk mencapai tujuan revitalisasi industri yang efektif dan berkelanjutan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI