Faktor Pendorong Peralihan ke Sistem Ekonomi Syariah
1. Krisis Ekonomi Global dan Ketidakstabilan Sistem Konvensional
Salah satu alasan utama mengapa negara-negara mulai tertarik dengan ekonomi syariah adalah ketidakstabilan yang sering terjadi dalam sistem ekonomi konvensional. Krisis keuangan global 2008 menjadi salah satu bukti nyata di mana banyak negara terjerumus dalam resesi akibat spekulasi berlebihan dan ketergantungan pada bunga yang tinggi. Ekonomi syariah, dengan larangan spekulasinya, menawarkan solusi yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Menurut laporan World Bank (2017), selama krisis keuangan, banyak institusi keuangan syariah terbukti lebih tahan terhadap guncangan ekonomi dibandingkan dengan bank-bank konvensional. Hal ini disebabkan oleh fokus pada investasi di sektor riil dan bukan pada produk keuangan spekulatif. Selain itu, transparansi yang menjadi bagian dari prinsip syariah menciptakan kepercayaan yang lebih kuat di antara pelaku ekonomi.
2. Kebutuhan Akan Sistem Ekonomi yang Lebih Adil
Sistem ekonomi kapitalis sering dikritik karena menciptakan ketimpangan ekonomi yang semakin melebar. Di banyak negara, keuntungan besar hanya dinikmati oleh segelintir orang kaya, sementara sebagian besar masyarakat tetap hidup dalam kemiskinan. Ekonomi syariah, dengan prinsipnya yang mendorong redistribusi kekayaan melalui zakat dan wakaf, menawarkan solusi untuk mengurangi ketimpangan ini.
Sebagai contoh, zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim untuk memberikan sebagian dari kekayaannya kepada yang membutuhkan. Ini adalah salah satu instrumen ekonomi syariah yang dirancang untuk memastikan bahwa kekayaan tidak hanya terpusat pada sekelompok kecil orang tetapi didistribusikan secara adil untuk kesejahteraan sosial. Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas Muslim, telah mengimplementasikan sistem zakat yang berkembang pesat, dengan potensi besar untuk membantu mengurangi kemiskinan di negara tersebut (Baznas, 2020).
3. Meningkatnya Populasi Muslim Global
Populasi Muslim global yang terus bertumbuh juga menjadi faktor yang mendorong perkembangan ekonomi syariah. Menurut Pew Research Center (2015), populasi Muslim diproyeksikan mencapai 2,2 miliar pada tahun 2030. Pertumbuhan ini menciptakan permintaan yang lebih besar terhadap produk-produk keuangan dan ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Banyak negara non-Muslim juga mulai melihat potensi besar dalam ekonomi syariah sebagai sarana untuk menarik investasi dari negara-negara kaya minyak di Timur Tengah dan Asia. Misalnya, Inggris telah menjadi pusat keuangan syariah di Eropa, dengan banyak bank besar yang menawarkan produk-produk syariah untuk memenuhi kebutuhan investor Muslim. Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah memiliki potensi yang sangat besar, baik di negara-negara Muslim maupun non-Muslim.
Perbandingan Sistem Ekonomi Syariah dengan Sistem Ekonomi Konvensional