Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id - www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Sistem Ekonomi Indonesia (134): Mempertimbangkan Sistem Ekonomi Syari'ah

9 September 2024   22:26 Diperbarui: 10 September 2024   09:51 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kasus Indonesia

Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, dan ekonomi syariah telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah Indonesia bahkan telah mencanangkan Masterplan Ekonomi Syariah 2019-2024, yang bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global. Sektor keuangan syariah di Indonesia mencakup perbankan, asuransi, dan pasar modal, dengan pertumbuhan yang konsisten setiap tahunnya (KNEKS, 2019).

Selain sektor keuangan, ekonomi syariah di Indonesia juga mencakup industri halal yang meliputi makanan, fashion, dan pariwisata. Industri halal tidak hanya memenuhi kebutuhan konsumen domestik, tetapi juga memiliki potensi ekspor yang besar ke negara-negara dengan populasi Muslim yang signifikan, seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Turki.

Namun, tantangan terbesar dalam mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia adalah kurangnya literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat. Meskipun populasi Muslim di Indonesia sangat besar, banyak masyarakat yang masih belum sepenuhnya memahami prinsip-prinsip ekonomi syariah dan bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Sistem ekonomi syariah semakin populer di banyak negara, baik Muslim maupun non-Muslim, karena dianggap menawarkan alternatif yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan dibandingkan sistem ekonomi konvensional. Krisis ekonomi global, kebutuhan akan sistem yang lebih berkelanjutan, dan meningkatnya populasi Muslim global menjadi faktor pendorong utama peralihan ke model ini.

Di Indonesia, ekonomi syariah telah berkembang pesat dan memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan ekonomi global. Dengan dukungan pemerintah dan peningkatan literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat, Indonesia berpeluang menjadi pemimpin dalam ekonomi syariah dunia.

Kasus Indonesia

Dalam dekade terakhir, sistem ekonomi syariah telah menjadi sorotan di berbagai negara, baik negara mayoritas Muslim maupun non-Muslim. Sistem ini dipandang sebagai alternatif yang menawarkan keadilan, stabilitas, dan solusi ekonomi yang lebih etis dibandingkan sistem ekonomi konvensional yang sering kali terjebak dalam krisis. Di Indonesia, yang memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, ekonomi syariah berkembang pesat dan menawarkan potensi besar bagi perkembangan ekonomi nasional.

Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip Islam yang menekankan pada keadilan sosial, transparansi, dan larangan praktik riba (bunga). Salah satu pilar utama dalam sistem ini adalah bagi hasil, yang memungkinkan pembagian keuntungan berdasarkan kontribusi dan risiko yang diambil oleh masing-masing pihak. Selain itu, ekonomi syariah melarang spekulasi atau kegiatan ekonomi yang bersifat tidak pasti (gharar) dan melarang investasi dalam sektor-sektor yang dianggap haram, seperti perjudian, alkohol, dan industri senjata.

Hal ini berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang berpusat pada keuntungan pribadi dan pertumbuhan ekonomi yang kadang mengabaikan dampak sosial dan lingkungan. Sebagai perbandingan, ekonomi syariah berusaha menjaga keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan kepentingan sosial melalui berbagai instrumen, seperti zakat, sedekah, dan wakaf yang dirancang untuk membantu mengurangi kemiskinan dan ketimpangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun