Negara-negara dengan sistem ekonomi campuran, seperti Jepang dan Korea Selatan, cenderung mengadopsi perjanjian dagang untuk menyeimbangkan antara kepentingan sektor privat dan perlindungan sektor publik. Perjanjian dagang internasional memungkinkan negara-negara ini untuk memperluas pasar bagi perusahaan swasta, sambil menjaga kebijakan perlindungan untuk sektor-sektor domestik yang dianggap strategis (Rodrik, 2006).
Perjanjian dagang internasional memiliki dampak yang signifikan terhadap perbedaan sistem ekonomi di dunia. Di Indonesia, perjanjian dagang seperti AFTA dan CEPA telah mempengaruhi struktur ekonomi domestik dengan membuka akses pasar dan menuntut reformasi kebijakan. Negara-negara kapitalis, sosialis, dan campuran masing-masing mengalami dampak yang berbeda dari perjanjian dagang internasional, mencerminkan cara mereka berinteraksi dengan ekonomi global.
Dalam konteks globalisasi, penting bagi Indonesia untuk terus beradaptasi dengan perjanjian dagang internasional dan merumuskan kebijakan yang seimbang untuk memaksimalkan manfaat perdagangan sambil melindungi kepentingan domestik. Dengan pendekatan yang tepat, perjanjian dagang dapat menjadi alat yang efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H