Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id- www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Nature

Monetisasi Dekarbonisasi (9): Peluang Indonesia dari PLTS dan PLTA

24 Juni 2024   11:41 Diperbarui: 24 Juni 2024   11:48 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Manfaat Ekonomi

  • Penjualan Kredit Karbon: Seperti proyek surya di India, Horns Rev 3 menghasilkan kredit karbon yang dijual di pasar internasional.
  • Subsidi dan Insentif Pemerintah: Proyek ini menerima subsidi dari pemerintah Denmark, yang mendukung pengembangan energi terbarukan dan memastikan kelayakan finansial proyek.
  • Penciptaan Lapangan Kerja dan Inovasi Teknologi: Proyek ini mendorong penciptaan lapangan kerja di sektor teknik dan operasi, serta mendorong inovasi dalam teknologi turbin angin dan teknik konstruksi lepas pantai.

Pelajaran yang Dipetik

  1. Dukungan Kebijakan dan Regulasi: Dukungan yang kuat dari pemerintah dalam bentuk kebijakan dan regulasi adalah kunci keberhasilan proyek energi terbarukan. Subsidi, insentif pajak, dan skema kredit karbon memainkan peran penting dalam membuat proyek-proyek ini ekonomis.
  2. Teknologi dan Inovasi: Inovasi teknologi dalam desain dan operasional sistem energi terbarukan meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya. Teknologi seperti pembersihan otomatis pada panel surya dan turbin angin canggih adalah contoh yang baik.
  3. Manfaat Ekonomi Lokal: Proyek energi terbarukan dapat menciptakan lapangan kerja dan mengembangkan infrastruktur lokal, memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat setempat.

Pengalaman sukses dari proyek pembangkit listrik tenaga surya di India dan proyek tenaga angin di Denmark menunjukkan bahwa dekarbonisasi melalui energi terbarukan tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan tetapi juga memberikan peluang monetisasi yang signifikan. 

Dengan dukungan kebijakan yang tepat, inovasi teknologi, dan manajemen proyek yang efektif, energi terbarukan dapat menggantikan pembangkit listrik tenaga batu bara dan menjadi pilar utama dalam transisi global menuju ekonomi rendah karbon.

Peluang dan Potensi Monetisasi dari Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau Angin yang Menggantikan Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara sebagai Bentuk Dekarbonisasi

Perubahan iklim dan kebutuhan untuk mengurangi emisi karbon mendorong dunia untuk beralih dari sumber energi fosil, seperti batu bara, ke sumber energi terbarukan yang lebih bersih, seperti tenaga surya dan angin. Proyek pembangkit listrik tenaga surya dan angin tidak hanya menawarkan solusi untuk dekarbonisasi tetapi juga membuka berbagai peluang monetisasi yang signifikan. Artikel ini akan membahas peluang dan potensi monetisasi dari proyek-proyek ini, dengan menyoroti manfaat ekonomi dan lingkungan yang dapat dicapai.

Pengurangan Emisi dan Manfaat Lingkungan

Sumber energi terbarukan seperti tenaga surya dan angin menghasilkan listrik tanpa emisi karbon dioksida (CO2), yang merupakan kontributor utama perubahan iklim. Menggantikan pembangkit listrik tenaga batu bara dengan pembangkit listrik tenaga surya dan angin dapat secara drastis mengurangi emisi karbon, meningkatkan kualitas udara, dan mengurangi dampak kesehatan yang diakibatkan oleh polusi udara.

Peluang Monetisasi

1. Penjualan Kredit Karbon

Proyek energi terbarukan menghasilkan kredit karbon yang dapat dijual di pasar karbon internasional. Kredit karbon ini mewakili pengurangan emisi yang dapat dibeli oleh negara atau perusahaan yang perlu memenuhi target pengurangan emisi mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun