Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id- www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Lembaga Pengawas Sektor Jasa Keuangan: Sebuah Komparasi

19 Juni 2024   11:33 Diperbarui: 19 Juni 2024   13:32 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

OJK: Siapa yang Mengawasi?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen di Indonesia yang bertanggung jawab mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Didirikan untuk memastikan sistem keuangan yang stabil, transparan, dan akuntabel, OJK memainkan peran penting dalam menjaga integritas dan efisiensi pasar keuangan. Namun, seperti lembaga pengawas lainnya, OJK juga memerlukan pengawasan dan akuntabilitas untuk memastikan bahwa ia menjalankan tugasnya dengan baik.

Fungsi dan Peran OJK

OJK bertugas untuk:

  1. Mengatur dan Mengawasi: Mengatur dan mengawasi kegiatan sektor jasa keuangan yang meliputi perbankan, pasar modal, dan sektor industri keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
  2. Perlindungan Konsumen: Melindungi kepentingan konsumen sektor jasa keuangan melalui pengawasan yang efektif dan penegakan regulasi.
  3. Meningkatkan Literasi Keuangan: Meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat agar lebih memahami produk dan layanan keuangan.

Pengawasan terhadap OJK

1. Presiden Republik Indonesia

OJK berada di bawah pengawasan langsung Presiden Republik Indonesia. Sebagai lembaga negara, OJK bertanggung jawab kepada Presiden dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Presiden memiliki wewenang untuk menilai kinerja OJK dan mengambil tindakan yang diperlukan jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas OJK.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap OJK melalui Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan. Bentuk pengawasan DPR terhadap OJK meliputi:

  • Rapat Dengar Pendapat (RDP): DPR dapat memanggil OJK untuk rapat dengar pendapat guna membahas laporan kinerja, kebijakan yang diambil, serta isu-isu terkini di sektor jasa keuangan.
  • Laporan Tahunan: OJK diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan kepada DPR yang berisi tentang kinerja, kondisi sektor jasa keuangan, serta tantangan dan langkah ke depan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK memiliki wewenang untuk melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja OJK. Audit ini penting untuk memastikan bahwa OJK menggunakan sumber daya secara efisien, transparan, dan akuntabel. Hasil audit BPK terhadap OJK akan disampaikan kepada DPR dan dapat menjadi dasar untuk evaluasi dan tindakan selanjutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun