Â
 
Pendahuluan
Pengawas madrasah sebagai salah satu unsur tenaga kependidikan memiliki peran yang penting dan strategis dalam keseluruhan upaya peningkatan mutu pendidikan, khususnya dalam meningkatkan mutu dan kinerja madrasah. Pengawas satuan pendidikan bertugas melaksanakan pembinaan di bidang akademik dan bidang manajerial, yakni dengan membina kemampuan profesional tenaga pendidik, tenaga administrasi madrasah, dan Kepala Madrasah dalam meningkatkan kinerja madrasah. Â
Hal ini sesuai dengan Permennegpan dan RB Nomor 21 Tahun 2010 Pasal 5 bahwa tugas pokok Pengawas Madrasah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Â
Berkaitan dengan tugas pokok tersebut, tentunya dalam pelaksanaan kepengawasan mempunyai konsekuensi logis bahwa pengawas harus melakukan kunjungan ke madrasah binaan untuk memberikan pembinaan, maupun monitoring dan evaluasi. Dalam pelaksanaan tugas kepengawasan seringkali seorang pengawas madrasah dihadapkan pada berbagai hambatan di lapangan, di antaranya: 1) luasnya cakupan binaan atau jarak satu madrasah dengan madrasah lainnya dalam satu binaan terlampau jauh, 2) kondisi geografis sulit dijangkau, 3) kondisi infrastruktur jalan yang rusak sehingga sangat sulit untuk dilalui terutama pada musim penghujan, 4) jumlah pengawas yang masih sedikit menjadikan rasio pengawas dengan jumlah madrasah binaan melebihi ketentuan. Â Â
Kondisi demikian tentunya akan menyebabkan proses pembinaan menjadi kurang efektif. Untuk menyiasati kondisi atau hambatan-hambatan yang dihadapi agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas kepengawasan dibutuhkan strategi dari pengawas madrasah itu sendiri. Tindakan pengawas madrasah yang paling nyata adalah harus bisa memanfaatkan berbagai sumber daya, metode, pendekatan maupun kecanggihan teknologi. Penguasaan teknologi informasi bagi pengawas sudah menjadi keharusan, karena tugas-tugas kepengawasan harus diselesaikan dengan menggunakan teknologi informasi, seperti kegiatan Evaluasi Diri Madrasah (EDM), SIMPATIKA, e_kinerja, web pendis, e_RKAM, dan lain-lain.
Pada saat pengawas mengisi berbagai aplikasi tersebut, maka pengawas madrasah dituntut untuk menguasai aplikasi lain sebagai pendukungnya. Â
Pemanfaatan aplikasi Google Form dilakukan sebagai tindakan alternatif saat pengawas madrasah menemui beberapa kendala di lapangan berkaitan dengan luas daerah dan banyaknya madrasah binaan. Tulisan ini membahas tentang bagaimana memanfaatkan aplikasi Google Form dalam membantu pelaksanaan supervisi pendidikan pengawas madrasah, agar supervisi pendidikan berjalan lebih efektif dan efisien. Â
Â
Supervisi Pendidikan