Mohon tunggu...
Syaiful ilmi
Syaiful ilmi Mohon Tunggu... Aktor - Saya Bukan Siapa Siapa Kecuali Diri Saya Sendiri

Jngan takut jika usiamu makin tua. Tapi takutlah jika masa mudamu tidak berguna.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

ZA Tersangka Pembunuhan Penjara Seumur Hidup, Tak Seharusnya

17 Januari 2020   13:39 Diperbarui: 17 Januari 2020   15:00 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3). Pasal 338 tentang pembunuhan "barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahu". Adapun unsur-unsur pembunuhan ada dua yaitu:

1. Unsur objektif

2.Unsur subjektif

1.Objektif, keterangan ()"unsur sebagai meliputi tindakannya dan objeknya, artinya:, si pembuat atau pelaku mengatahui atau menghendaki adanya orang mati dari perbuatannya tersebut. Hingga jiwa seseorang  harus di kehendaki dan harus menjadi tujuan. Sehingga karenanya perbuatan yang di lakukan tersebut dengan suatu maksud atau tujuan,yakni:, adanya niat untuk menghilangkan nyawa orang lain". () Jika timbulnya akibat hilangnya jiwa orang lain, tanpa dengan sengaja, atau bukan menjadi tujuan, atau bukan bermaksud dan tidak pernah di niatkan. Tidaklah di katakan sebagai  pembunuhan, tidak lah dikatan ketentuan tindakan pidana pembunuhan tersebut, akan tetapi mungkin dapat di kenakan tindakan pidana lain yang mengakibatkan orang mati, tetapi tidak dengan unsur sengaja"(Memurut andi abu ayyub soleh)

2. Keterangan subjektif. Yaitu:, "za di begal dan za membunuh, di karena pacarnya di mintai untuk di setubuhi selama 3 menit, dan disana za melawa begal tersebut, berarti begal itu ada unsur paksa, dan poin za adalah melawan"

. Mengutip dari peristiwa irfan rabu (15/agustus/2018). Saat itu keduanya di tadang oleh erik saifulloh (17 tahun) dan iy sala satu pelaku teman erik. Ach rofiki pasrah memberikan barang  sesuai permintaan pelaku (erik dan iy) sedangkan irfan memilih melawan setelah lebih dahulu mendapatkan sambetan clurit. Duel itupun menangkan oleh irfan. Bahkan pelaku tewas (erik). Sedangkan iy kritis. Sejumlah luka juga jugak di dapatkan irfan akibat duel dengan ke dua pelaku. Perlawanan itu di berikan karena irfan ingin membela diri.

Mahfu MD bersama pakar uang yanti garnasih mengahadap presiden jokowi. Keduanya melaporkan kasus pembegalan di bekasi. "Korban yang membela diri terpaksa membunuh pelaku, tetapi di jadikan tersangka oleh polisi" menurut mahfud MD, "keputusan itu keliru menurut pidana ada alasannya pembenaran karena membela diri"ungkapnya. "Maaf saya peristiwa gini tidak baca, kalau saya denger, langsung saya tangani, saya catat, saya selesaikan", begitu jawaban presiden jokowi di tuturkan mahfud MD. Keesokan harinya, lanjud mahfud MD, anak itu di bebaskan dan di beri penghargaan oleh polisi. "Responsif terhadap itu (presiden jokowi)". Sumber berita (Merdeka).

Kesimpulan dari peristiwa irfan, bahwa, pelaku meminta barang berharga, namun irfan lebih memilih melawan, dan pelaku menyarang irfan lebih dahulu, karena dirinya membela, akhirnya irfan membunuh pelaku atas dasar melindungin dirinya. Sedangkan dalam peristiwa za bahwa pelaku sempat memaksa pacarnya untuk di setubuhi, akhirnya za mengambil keputusan untuk melawan (dalam pengakuan za  melawan, berarti di tempat sudah pasti ada unsur memaksa) pelaku begal dan menusuk dadanya dengan senjata tajam. (sebagaimana di kutip dari Suara jatim). Dan menurut saya, untuk kebijakan hakim kurang tepat jika berdasarkan apa yang saya ambil dari berbagai sumber dan di simpulakan sebagai mana mestinya kebijakan yang sebenarnya.

4)pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, keterangan:, yaitu pasal 1 " 1)barang siapa yang tanpa hak memasukan ke indonesia., 2)membuat, 3)menerima, 4)mencoba memperoleh, 5)menyerahkan atau 6)mencobak menyerahkan, 7)membawa, 8)mempunyai peresediaan padanya, Atau 9)mempunyai dalam miliknya, 10)menyimpan, 11)mengangkut, 12)menyembunyikan, 13)mempergunakan atau 14)mengeluarkan, dari indonesia suatu senjata api, 15)munisi atau suatu bahan peledak, di hukum dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara, setingi-tingginya  dua puluh tahun. 

Terkait dengan senjata tajam yang di bawa za, itu sudah ada surat resmi dari pihak sekolah, tentang tujuan za membawa senjata tajam,yaitu, di sekolah za ada keterampilan sebagai mana mestinya pisau itu di gunakan untuk keterampilan tersebut. Di kutip dari (Malang times)

NB: Semua keterangan di atas sebagai ceminan saja. Sebagai mana mestinya hakim harus berpijak sebijak-bijaknya. Trimakasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun