Mohon tunggu...
Syaiful ilmi
Syaiful ilmi Mohon Tunggu... Aktor - Saya Bukan Siapa Siapa Kecuali Diri Saya Sendiri

Jngan takut jika usiamu makin tua. Tapi takutlah jika masa mudamu tidak berguna.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

ZA Tersangka Pembunuhan Penjara Seumur Hidup, Tak Seharusnya

17 Januari 2020   13:39 Diperbarui: 17 Januari 2020   15:00 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Za ( 17 tahun) siswa SMA XII malang tersangka, telah membunuh begal (misnan 33 tahun), lantara melindungin pacarnya yang akan di setubuhi oleh kelompok begal, sekitar ladang tebu, di desa gondanglegi kulon, kecamatan gondanglegi, kabupaten malang, jawa timur. Minggu(08/09/2019)

Pelaku begal bernama misnan tewas bersimpuh darah saat satu lawan satu dengan za, inesialnya anak sekolah SMA (17 tahun). Pelaku begal beranggota  yg terdiri dari empat orang, di antaranya, dua oranya teman misnan (33 tahun), yang bernama ahmad (22 tahun) dan roziki (41 tahun). Satu orang tewas saat kejadian, dua orang berhasil di tangkap setelah kejadian, dan satu masih dalam buronan pengejarang pelaku begal yang melarikan, Kata ujung.

Dalam peran anggota begal tersebut, terbagi terangnya,(Suara jatim), dua orang menodong, dan dua orrang menjaga keamanan sekitar. Za-pun sempat ketakutan dan menyerahkan barang berharganya, termasuk ponsel miliknya, namun pelaku anggota begal meminta lebih dari apa sebelumnya yang di minta, bahkan begal tersebut, meminta pacarnya untuk di setubuhi bergiliran. Mendengar permintaan tersebut yang tak wajar menurut za, akhirnya za naik pitam, satu lawan satu, antara za dan pelaku begal (misnan). 

"Saya emosi pak. Mereka meminta pacara saya di perkosa atau di ajak hubungan intim dengan mereka selama 3 menit, akhirnya saya memutuskan untuk mengambil pisau di motor saya dan menusuk pelaku ke bagian dada pelaku" ucap za di temui di ruang penyidikan streskrim polres malang.

Dalam langkah  dan kebijakan za, atas pembunuhan misnan. Di akhir persidangan selama dua jam kuasa hukum di perkenankan meninggalkan ruang persidangan pada hari rabu 14/01/2020/hari. Ada empat pasal yang di jatuhkan pada saudara za (17 tahun). Yaitu:

1. Dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman kurangan penjara seumur hidup

2. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menybabkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahunpenjara.

3. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman makasimal lima belas tahun kurungan penjara. 

4.pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomer 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin. (mengutip dari sumber:Malangtimes)

1). Keterangan pasal 340 KUHP "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas orang lain, di ancam dengam makasimal hukum mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Artinya: Dalam kejadian pembunuhan yang telah di lakukan oleh za menurut saya bukan pembunuhan berencana. Yang di maksud pembunuhan berencana, iyalah. Pelaku sudah menyiapkan barang untuk membunuh korban, seperti senjata tajam dan lain sebagainya. Di kutip dari kejadian bulan kemaren, sebagai contoh pembunuhan berancana. Terjadi di desa bumi anyar, kecamatan tanjungbumu, kabupaten bangakaln, jawa timur madura. Pada kamis (24/10/2019) kapolres bangkalan AKBP rama samtama menjelaskan. Berdasarkan pengakuan tersangka sahri, selaku pembunuhan karena sakit hati akibat istrinya berselingkuh dengam korban yang di bunuhnya. (Suara jatim.com Di kutip).

2). Kereangan pasal 351 tentang penganiayaan. "jika mengakibatkan mati paling lama penjara lima tahun" dan keterangan pasal 338 yaitu:, nomer 3),

3). Pasal 338 tentang pembunuhan "barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahu". Adapun unsur-unsur pembunuhan ada dua yaitu:

1. Unsur objektif

2.Unsur subjektif

1.Objektif, keterangan ()"unsur sebagai meliputi tindakannya dan objeknya, artinya:, si pembuat atau pelaku mengatahui atau menghendaki adanya orang mati dari perbuatannya tersebut. Hingga jiwa seseorang  harus di kehendaki dan harus menjadi tujuan. Sehingga karenanya perbuatan yang di lakukan tersebut dengan suatu maksud atau tujuan,yakni:, adanya niat untuk menghilangkan nyawa orang lain". () Jika timbulnya akibat hilangnya jiwa orang lain, tanpa dengan sengaja, atau bukan menjadi tujuan, atau bukan bermaksud dan tidak pernah di niatkan. Tidaklah di katakan sebagai  pembunuhan, tidak lah dikatan ketentuan tindakan pidana pembunuhan tersebut, akan tetapi mungkin dapat di kenakan tindakan pidana lain yang mengakibatkan orang mati, tetapi tidak dengan unsur sengaja"(Memurut andi abu ayyub soleh)

2. Keterangan subjektif. Yaitu:, "za di begal dan za membunuh, di karena pacarnya di mintai untuk di setubuhi selama 3 menit, dan disana za melawa begal tersebut, berarti begal itu ada unsur paksa, dan poin za adalah melawan"

. Mengutip dari peristiwa irfan rabu (15/agustus/2018). Saat itu keduanya di tadang oleh erik saifulloh (17 tahun) dan iy sala satu pelaku teman erik. Ach rofiki pasrah memberikan barang  sesuai permintaan pelaku (erik dan iy) sedangkan irfan memilih melawan setelah lebih dahulu mendapatkan sambetan clurit. Duel itupun menangkan oleh irfan. Bahkan pelaku tewas (erik). Sedangkan iy kritis. Sejumlah luka juga jugak di dapatkan irfan akibat duel dengan ke dua pelaku. Perlawanan itu di berikan karena irfan ingin membela diri.

Mahfu MD bersama pakar uang yanti garnasih mengahadap presiden jokowi. Keduanya melaporkan kasus pembegalan di bekasi. "Korban yang membela diri terpaksa membunuh pelaku, tetapi di jadikan tersangka oleh polisi" menurut mahfud MD, "keputusan itu keliru menurut pidana ada alasannya pembenaran karena membela diri"ungkapnya. "Maaf saya peristiwa gini tidak baca, kalau saya denger, langsung saya tangani, saya catat, saya selesaikan", begitu jawaban presiden jokowi di tuturkan mahfud MD. Keesokan harinya, lanjud mahfud MD, anak itu di bebaskan dan di beri penghargaan oleh polisi. "Responsif terhadap itu (presiden jokowi)". Sumber berita (Merdeka).

Kesimpulan dari peristiwa irfan, bahwa, pelaku meminta barang berharga, namun irfan lebih memilih melawan, dan pelaku menyarang irfan lebih dahulu, karena dirinya membela, akhirnya irfan membunuh pelaku atas dasar melindungin dirinya. Sedangkan dalam peristiwa za bahwa pelaku sempat memaksa pacarnya untuk di setubuhi, akhirnya za mengambil keputusan untuk melawan (dalam pengakuan za  melawan, berarti di tempat sudah pasti ada unsur memaksa) pelaku begal dan menusuk dadanya dengan senjata tajam. (sebagaimana di kutip dari Suara jatim). Dan menurut saya, untuk kebijakan hakim kurang tepat jika berdasarkan apa yang saya ambil dari berbagai sumber dan di simpulakan sebagai mana mestinya kebijakan yang sebenarnya.

4)pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, keterangan:, yaitu pasal 1 " 1)barang siapa yang tanpa hak memasukan ke indonesia., 2)membuat, 3)menerima, 4)mencoba memperoleh, 5)menyerahkan atau 6)mencobak menyerahkan, 7)membawa, 8)mempunyai peresediaan padanya, Atau 9)mempunyai dalam miliknya, 10)menyimpan, 11)mengangkut, 12)menyembunyikan, 13)mempergunakan atau 14)mengeluarkan, dari indonesia suatu senjata api, 15)munisi atau suatu bahan peledak, di hukum dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara, setingi-tingginya  dua puluh tahun. 

Terkait dengan senjata tajam yang di bawa za, itu sudah ada surat resmi dari pihak sekolah, tentang tujuan za membawa senjata tajam,yaitu, di sekolah za ada keterampilan sebagai mana mestinya pisau itu di gunakan untuk keterampilan tersebut. Di kutip dari (Malang times)

NB: Semua keterangan di atas sebagai ceminan saja. Sebagai mana mestinya hakim harus berpijak sebijak-bijaknya. Trimakasih.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun