Mohon tunggu...
Syahrul Syadafa
Syahrul Syadafa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memiliki hobi di bidang wirausaha dan Mahasiswa aktif di Kampus STEI SEBI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Maqashid 'Ammah dalam Ketentuan Ekonomi Syariah

27 Februari 2024   16:00 Diperbarui: 27 Februari 2024   16:05 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ayat ini menegaskan tentang kewajiban memenuhi setiap kesepakatan dalam akad, termasuk akad-akad bisnis.Karena setiap akad berisi hak dan kewajiban setiap peserta akad. Dan setiap kesepakatan bisnis akan berhasil itu ditentukan oleh komitmen peserta akad dalam memenuhi setiap kesepakatan akad.

4. Melinduni Hak Kepemilikan


Para ulama telah sepakat bahwa mengambil harta orang lain dengan cara yang bathil itu diharamkan. Oleh karena itu, Allah SWT memberikan hukuman atas setiap kejahatan terhadap harta (taaddi ‘ala amwal).

Michell N. Berman (W 2013 M) menjelaskan bahwa contoh perilaku melawan hukum seringkali dikombinasikan sehingga menciptakan ciri khusus adalah mencuri (stealing). Jika mencuri ditambah dengan penipuan (deception) maka ia menjadi alasan palsu. Jika mencuri ditambah ketidaksetiaan maka ia menjadi penggelapan (embezzlement). Jika mencuri ditambah dengan paksaan berarti pemerasan (extortion). Mencuri ditambah dengan pengguaan kekuatan yang tidak dibenarkan berarti merampok (robbery). Ketidaksesuaian perilaku mencuri (stealing) dengan hukum pencurian (theft) yang telah ada,terkadang menjadikan perbuatan yang dianggap mencuri menurut moral menjadi tidak terkena sanksi pidana.

5. Ketentuan Akad-akad Syariah


Dalam teori akad-akad perpindahan hak milik (tamlikat) itu ada 5 tujuan (maqashid syari’ah) dalam ketentuan sah dan tidak sah akad tersebut. Kelima maqashi tersebut adalah distribusi (rawaj),jelas (wudhuh), terpelihara (hifdz), stabil (tsabat), dan adil (‘adl).

Akad secara etimologis, adalah al-rabtu baina athraf al-sya’I, ikatan diantara ujung suatu perkara. Makna Bahasa ini dapat dipahami, bahwa akad merupakan kesepakatan yang saling mengikat daintara pihak yang terlibat transaksi. Oleh sebab itu, suatu pembicaraan teretentu diantara pihak-pihak atas objek transaksi akan menjadikanya sebagai bukti kehendak untuk berakad.

Secara teriminologis, istilah akad memiliki dua makna, baik makna umum maupun makna khusus. Menurut makna umum, kalangan mazhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabiyah berpendapat bahwa akad adalah segala kesepakatan yang bersumber dari kehendak pihak-pihak yang berakad, baik kehendak tersebut tersumber dari satu pihak seperti akad wakaf, talak, hibah maupun yang bersumber dari dua pihak seperti jual beli, sewa menyewa, wakalah dan gadai.

6. Harta Itu Harus Terdistribusi


Harta itu harus terdistribusi dan bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat baik dalam bentuk konsumsi atau distribusi. Diantara sarana yang digunakan untuk mencapai tujuan distribusi (tadawul) ini diantaranya:

a. Islam mensyariatkan akad-akad baik akad bisnis ataupun akad sosial (tabarru’) agar setiap harta bisa berpindah tangan dari satu pihak ke pihak lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun