Dengan menganalisis data perilaku pengguna internet, Kominfo dapat memprediksi tren penggunaan internet dan mengembangkan kebijakan yang sesuai.
2. Kapan kominfo menggunakan metode basis data?
Kominfo menggunakan basis data untuk melacak, mengelola, dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait konten negatif di internet melalui platform seperti Aduan Konten. Basis data membantu dalam proses penyaringan, pemantauan, dan blokir konten yang melanggar undang-undang.
Pada 2018, Kominfo mulai mewajibkan registrasi kartu SIM prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Data ini disimpan dalam basis data nasional yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan validitas data pengguna.
Kominfo menginisiasi dan mendukung implementasi SPBE di Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan pemerintah melalui sistem yang terintegrasi dan berbasis data. Â
Kominfo menggunakan data dari berbagai sektor untuk merencanakan pembangunan infrastruktur telekomunikasi, seperti jaringan 4G dan fiber optik, terutama di daerah terpencil.
3. Mengapa kominfo menggunakan metode basis data?
Basis data memungkinkan Kominfo untuk mengorganisir data yang sangat besar dan kompleks menjadi struktur yang jelas dan mudah dipahami. Ini meliputi data penduduk, infrastruktur telekomunikasi, penggunaan internet, dan banyak lagi.
Basis data memungkinkan Kominfo untuk mengorganisir data yang sangat besar dan kompleks menjadi struktur yang jelas dan mudah dipahami. Ini meliputi data penduduk, infrastruktur telekomunikasi, penggunaan internet, dan banyak lagi.
Basis data memungkinkan Kominfo untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan yang telah diambil dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.
Data yang tersimpan dalam basis data dapat menjadi dasar dalam perumusan kebijakan