Mohon tunggu...
Syahrullah
Syahrullah Mohon Tunggu... Dosen - semoga saya hadir karena memang harus hadir!

Dosen di Universitas Muhammadiyah Bima

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Bisnis Lebih Gaul daripada Hukum Dagang

3 Mei 2021   09:29 Diperbarui: 3 Mei 2021   09:53 2318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hai, jumpa lagi dengan saya. Kali ini kita akan menyoal  pengertian dan sumber hukum bisnis.

Antara hukum bisnis dengan hukum dagang, mana yang lebih dikenal atau populer atau lebih gaul kata orang muda sekarang. Terus bagaimana hubungan antara hukum bisnis dengan hukum perdata  dan apa pula sumber-sumber hukum bisnis?

Pengertian 

Sebenarnya hukum bisnis sudah ada sejak tahun 1848. Di Indonesia lebih popular dengan istilah "Hukum dagang." Dasar hukumnya kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang. Bahkan dalam masyarakat tradisional sebelum itu sudah dikenal. Misalnya  hukum   kontrak adat.

Hukum bisnis, merupakan terjemahan dari istilah "Business Law." Tapi ada juga istilah lainnya yaitu "hukum dagang;"  "hukum perniagaan;" dan "hukum ekonomi."

Istilah hukum dagang aslinya berasal dari sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law), sedangkan hukum bisnis dari sistem hukum anglo Amerika (Common Law).

Di Indonesia istilah hukum dagang awalnya lebih banyak dipakai oleh perguruan tinggi.  Sejak Recht Hoge School (RHS) masa Pemerintahan Hindia Belanda. Tetapi akhir-akhir ini banyak perguruan tinggi yang beralih ke hukum bisnis.

Hukum dagang ada ahli memberi definisi sebagai  "keseluruhan aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi terhadap perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan perdagangan."

menurut Achmad Ichsan hukum dagang adalah "hukum yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan." Sementara menurut Purwosutjipto hukum dagang adalah  "hukum perikatan yang timbul dalam lapangan  perusahaan."

Di samping itu ada juga istilah "hukum ekonomi". Sumantoro  memberikan  pengertian  hukum  ekonomi  sebagai  "seperangkat norma-norma  yang  mengatur  hubungan  kegiatan  ekonomi  dan  secara  substansial  sangat dipengaruhi  oleh  sistem."

Lalu,  Hukum bisnis adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan dagang, Industry atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan mendapatkan keuntungan.

Hubungan Hukum Perdata dengan hukum Dagang

Ridwan Khairandy(2014: 12)  menggambarkan bahwa hubungan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata erat sekali, akibat adanya kodifikasi, maka hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata.

Di samping itu ada sebagian dari aturan-aturan Hukum Dagang yang diatur  dalam Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH-Perdata) yaitu  tentang Perikatan.

Dengan perkataan lain hukum dagang  merupakan hukum perdata khusus. Dengan demikian  Hukum Perdata adalah aturan  yang bersifat umum, sedangkan hukum dagang aturan yang bersifat khusus.

Hubungan seperti ini dapat dilihat dari bunyi pasal 1 KUHD yaitu: "Kitab Undang-undang Hukum Dagang, selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Undang-undang ini."

Sumber Hukum Bisnis

Sumber hukum bisnis dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti:

1. Peraturan hukum di dalam kodifikasi antara lain:

- KUHperdata,

- KUHD

2. Pengaturan di luar kodifikasi, seperti:

- Peraturan tentang Perseroan terbatas

- Peraturan tentang Pasar Modal

- Peraturan tentang Badan Usaha Milik Negara

- Peraturan tentang Dokumen Perusahaan

- Peraturan tentang Paten

- Peraturan tentang Merek

- Peraturan tentang Hak Cipta

- Peraturan tentang Rahasia Dagang

- Peraturan tentang Desain Industri

- Peraturan tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

- Peraturan tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat

- Peraturan tentang Penerbangan

- Peraturan tentang Pelayaran

- Peraturan tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan

- Peraturan tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran

- Peraturan tentang Perbankan

- Peraturan tentang Resi Gudang

- Peraturan tentang Surat Berharga Syariah Negara

3. Yurisprudensi adalah  putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh  para hakim berikutnya

4. hukum kebiasaan adalah hukum yang timbul dari suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam waktu yang panjang oleh suatu masyarakat tertentu dan diterima oleh masyarakat tersebut sebagai suatu perbuatan yang patut atau seyogyanya dilakukan. Hukum kebiasaan banyak diterapkan  dalam hukum bisnis internasional. Seperti dalam kontrak jual beli bisnis Internasional. Kebiasaan itu  didokumentasikan dalam Uniform Commercial Practices (UCP).

Kecenderungan pengaturan hukum ke depan

Memang pada awalnya istilah hukum dagang bersumber pada KUHD. Perkembangannya, sekarang tidak hanya pada KUHD tetapi banyak aturan  selain KUHD.  Aturan-aturan dalam KUHD sudah banyak yang tidak berlaku, karena telah ada aturan atau undang-undang yang mengaturnya. Misalnya Perseroan terbatas.

Berdasarkan hasil riset, beberapa perguruan tinggi seperti UGM, menyimpulkan bahwa materi hukum dagang berkembang begitu cepat dalam praktik seperti kontrak bisnis, hukum perseroan, hukum perbankan, hukum hak atas kekayaan intelektual, hukum investasi, hukum pasar modal, hukum bisnis internasional, dan termasuk pula alternatif  penyelesaian sengketa bisnis.

Selanjutnya dalam perkembangan pergaulan internasional hukum bisnis lebih populer di banding dengan hukum dagang. Makanya penamaan mata kuliah hukum dagang banyak perguruan tinggi di Indonesia beralih ke Hukum bisnis.

Jadi Hukum bisnis lebih gaul dari pada hukum dagang!

Semoga tulisan ini hadir karena memang harus hadir!

bahan Referensi:

  • business Law : An Introduktion, oleh Jaoson M. Gordon, Business Professor, Inc. a 501(c)(3)-Nonprofit;
  • dasar-dasar hukum dagang, oleh Ridwan Khairandy, FH UII Press, Yogyakarta, 2014
  • Pengantar hukum Bisnis, Menata Bisnis di Era Global, oleh Munir Fuady, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
  • Hukum Dagang, Perkembangan Buku kesatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang Indonesia, oleh Ramlan, Setara Press, 2016

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun