Mohon tunggu...
Syahrullah
Syahrullah Mohon Tunggu... Dosen - semoga saya hadir karena memang harus hadir!

Dosen di Universitas Muhammadiyah Bima

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Bisnis Lebih Gaul daripada Hukum Dagang

3 Mei 2021   09:29 Diperbarui: 3 Mei 2021   09:53 2318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan hasil riset, beberapa perguruan tinggi seperti UGM, menyimpulkan bahwa materi hukum dagang berkembang begitu cepat dalam praktik seperti kontrak bisnis, hukum perseroan, hukum perbankan, hukum hak atas kekayaan intelektual, hukum investasi, hukum pasar modal, hukum bisnis internasional, dan termasuk pula alternatif  penyelesaian sengketa bisnis.

Selanjutnya dalam perkembangan pergaulan internasional hukum bisnis lebih populer di banding dengan hukum dagang. Makanya penamaan mata kuliah hukum dagang banyak perguruan tinggi di Indonesia beralih ke Hukum bisnis.

Jadi Hukum bisnis lebih gaul dari pada hukum dagang!

Semoga tulisan ini hadir karena memang harus hadir!

bahan Referensi:

  • business Law : An Introduktion, oleh Jaoson M. Gordon, Business Professor, Inc. a 501(c)(3)-Nonprofit;
  • dasar-dasar hukum dagang, oleh Ridwan Khairandy, FH UII Press, Yogyakarta, 2014
  • Pengantar hukum Bisnis, Menata Bisnis di Era Global, oleh Munir Fuady, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
  • Hukum Dagang, Perkembangan Buku kesatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang Indonesia, oleh Ramlan, Setara Press, 2016

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun